Samarinda-LPPOM MUI bekerjasama Dinas PERINDAKOP Prov.Kaltim mengadakan pelatihan penyusunan sistem jaminan Halal (SHJ, bertempat di jln Harmonika no 1. (16/9)
Pengusaha UKM wajib mendaftarkan produk makanan atau kosmetik. Melalui pelatihan sertifikat Halal LPPOM yang diselenggarakan selama 2 hari 16-17 September, para pengusaha diberi arahan untuk diuji tentang pengetahuan halal produk yang mereka miliki. Diikuti 80 peserta di Tahun 2019.
Sertifikasi halal ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk-produk makan dan usaha kecil, agar meningkatkan perekonomian di Kaltim.
Dalam sambutannya Sumarsongko Direktur LPPOM MUI mengatakan, peserta yang belum melengkapi syarat sertifikat halal segera mendaftarkan produk mereka. Karena menurut Undang-Undang nomor 33 Tahun 2014 untuk menjamin ketersediaan Produk Halal, maka ditetapkan bahan produk yang dinyatakan halal.
“sertifikat halal sebagai perlindungan terhadap konsumen, juga sebagai syarat untuk masuk segmen super market dan mall. Maka dari itu kami membantu para pengusaha UKM mensertifikasi produk mereka agar ada lebel Halal” ujar Songko.
Rumiati selaku bidang perlindungan konsumen dan barang Dinas Perindakop Prov.Kaltim menambahkan “Masyarakat juga perlu mendukung sertifikasi halal ini dengan cara membeli produk-produk UKM, sebagai bentuk memajukan perekonomian UKM di Kaltim, kalau bukan kita siapa lagi yang mau membeli produk lokal.” Ujar rumiati.
Harapan dari uji sertifikasi halal adalah agar para pelaku UKM fokus terhadap pengelolaan usaha mereka dan melakukan perbaikan di berbagai hal, sehingga produk mereka mengalami peningkatan daya saing. (Diskominfi/Bgs)