Samarinda– Peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia (Right To Know Day) diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Timur di Hotel Horison Samarinda, Senin (28/9).
Ketua KIP Kaltim M. Khaidir menyatakan, kegiatan ini merupakan peringatan untuk memberikan ruh atau semangat kepada masyarakat bahwa ada Hari Hak Untuk Tahu bagi mereka. Utamanya hak untuk mengetahui kebijakan penyelenggaraan pemerintah.
“Esensi utama dari Hak untuk Tahu adalah memberikan ruh atau semangat dan menjamin masyarakat mendapatkan akses Informasi Publik pada Badan Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan serta sesuai aturan. Keterbukaan Informasi Publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008,” kata Khaidir saat ditemui usai membuka acara.
Undang-undang ini, lanjut Haidir, menjamin hak masyarakat atas akses informasi di Badan-Badan publik baik pemerintah dan non pemerintah. Bagian penting dari Undang-Undang diantaranya adalah menekankan pada kesiapan dari badan publik untuk menyediakan informasi baik setiap waktu, berkala dan serta merta.
“Informasi Publik itu harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Informasi dapat diakses dengan baik, mudah dan efisien. Di Kaltim, secara kuantitas respon terhadap Hari Hak Untuk Tahu belum maksimal. Namun disinilah peran badan Publik. Kalau dalam hal ini badan publik tak memberikan respon baik maka masyarakat masih saja kurang punya hak untuk tahu terhadap persoalan publik,” terangnya.
Menurut Khaidir, Badan publik harus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Serta aktif dan proaktif mensosialisasikan Undang-Undang keterbukaan informasi. “Harapan KIP, masyarakat sudah tahu bahwa mereka punya hak untuk tahu. Artinya masyarakat punya peran besar dalam pembangunan daerah ini, hak untuk tahu kebijakan yang dilakukan pemerintah, memberikan kritikan yang bersifat membangun,” imbuhnya.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!