SAMARINDA—– Sebagaimana diketahui bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka setiap pegawai diharuskan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang merupakan kontrak kerja antara pegawai dengan pejabat penilai/atasan langsung.
Mengingat SKP merupakan suatu hal yang baru di Lingkungan PNS , maka Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menggelar Bimbingan Teknis Penyususnan Sasaran Kinerja Pegawai Bagi PNS Pemprov Kaltim, yang dilaksanakan di Ruang Rapat BKD Kaltim, Senin (30/9)
Kepala BKD Kaltim Ardiningsih saat mewakili Gubenur Kaltim mengatakan sesuai peraturan dan ketentuan yang ada, pembuatan SKP adalah wajib dibuat pada awal tahun. Dalam hal ini SKP yang telah disepakati sebagai penetapan kontrak prestasi kerja.
“SKP digunakan untuk ukuran penilaian prestasi kerja pegawai yang bersangkutan,” ungkapnya
Lanjutnya, pada capaian SKP, penilaian kinerja juga dilakukan terhadap prilaku kerja pegawai, diantaranya meliputi orientasi pelayanan, integritas serta komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan.
Meskipun waktunya cukup terbatas pada Bimtek ini, diharapkan para peserta dapat menyimak dan menyerap semua informasi dan bahan materi yang diberikan oleh para narasumber. Selanjutnya hasil-hasil bimtek dapat terus disosialisasikan kepada para PNS di lingkungan perangkat Daerah masing-masing.
Kepada seluruh ASN Lingkup Pemprov Kaltim, dirinya menghimbau agar terus berupaya meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), Kompetensi, disiplin berintegritas dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan tupoksi serta bidang tugas msing-masing.
Peserta terdiri dari Kasubag Umum/Tata Usaha kepegawaian dan Pejabat Pengadministrasi Kepegawaian dari seluruh Perangkat Daerah Pemprov Kaltim, dengan jumlah kurang lebih 220 peserta. Kemudian juga nampak hadir seluruh Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkup BKD Prov Kaltim. (diskominfo/ris)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!