SAMARINDA——Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keuntungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara anak memiliki peran strategis dari sisi jumlah penduduk anak adalah sepertiga dari jumlah penduduk.

Dalam konstitusi Negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup tumbuh kembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia Indonesia.

“Kita harus terus menjaga dan melindungi anak dari segala tindakan moral yang menghancurkan masa depannya,”jelas Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Halda Arsyad, saat membuka acara Fasilitasi Penyusuna Kebijakan Daerah Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, di Hotel Aston Samarinda, Kamis (3/10)

Halda mengatakan sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi hak-hak anak yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak, wajib memenuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan konsekuensinya yaitu perlu ditindaklanjuti dengan membuat suatu regulasi yang bertujuan melindungi anak yaitu dengan diterbitkannya undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak diharapkan Undang-Undang PPA sebagai model sitem Peradilan Pidana yang lebih ramah terhadap anak yaitu mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.

Lanjutnya, Undang-Undang tersebut diberlakukan setelah 2 tahun sejak tanggal diundangkan 30 Juli 2012 dan waktu paling lama 5 tahun setelah diberlakukan. Selain itu ada beberap tahap yang harus yaitu membangun lapas di Kabupaten/kota.

Jika melihat data dari Komisi Perlindungan Anak jelasnya, maka kasus anak berhadapan hukum ternyata masih sangat tinggi di Indonesia, khusus untuk saat ini berdasarkan data aplikasi Simponi sejak Januari sampai September 2019 korban anak di Kaltim itu 255 orang yang terdiri dari perempuan 178 dan laki-laki 77 orang, kasusnya meliputi pencurian, dengan kekerasan, penganiayaan, perkelahian kekerasan seks dan penyalahgunaan narkoba.

Ditegaskannya, masalah ini tentunya tidak bisa ditangani secara parsial dan harus dilakukan lintas sektor, sehingga terintegrasi terpadu dan holistik penanganannya dan juga menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga anak agar terhindar dari tindakan-tindakan yang mengirim mereka berhadapan dengan permasalahan hukum.

“Kita harus membangun keluarga kuat, sejuk,ramah dan aman bagi anak-anak kita,”ajaknya

Dengan terlaksananya kegiatan Fasilitasi penyusuna kebijakan daerah dalam pelaksanaan UU SPPA Halda berharap terkoordinasinya pelaksanaan kebijakan sistem peradilan pibana anak di daerah. (diskominfo/ris)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *