SAMARINDA—– Sebagaimana diketahui bahwa tindak pidana terorisme yang melibatkan anak di Indonesia menjadi fenomena memprihatinkan yang mengancam tumbuh kembang anak baik dari sisi kehidupan masyarakat, kepribadian, pemahaman agama serta nasionalisme.
“Perempuan terutama anak-anak remaja menjadi kelompok rentan yang mudah dipengaruhi oleh lingkungan dan dianggap mudah untuk ditanamkan paham radikalisme,” Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Noer Adenany,mewakili Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, pada acara Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Anak Dari Redakalisme dan Tindak Pidana Terorisme, di Hotel Aston Samarinda, Jum’at (4/10)
Menurut Adenany, anak-anak remaja rentan disusupi paham radikalisme, karena pada remaja kemampuan adaptasi mereka dipengaruhi oleh nilai yang didapatkannya dari lingkungan sosial dan keluarga. Seperti yang diketahui masa remaja adalah masa transisi dari periode anak menuju dewasa dan remaja berada pada masa badai topan yang berarti memiliki jiwa yang meletup dan ingin diakui keberadaannya.
Adenany menilai terorisme merupakan masalah strategis yang menuntut perhatian semua pihak karena mengancam kehidupan masyarakat khususnya terhadap anak-anak.
Disinilah peranan ibu menjadi penting untuk menangkal radikalisme serta menjadi benteng utama penangkapan paham radikal terorisme . Oleh karena itu, peran perempuan sangat strategis dalam edukasi dan literasi terhadap keluarga khususnya anak-anak agar terhindar dari paham kekerasan dan terorisme.
Dimana dalam pasal 52 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak mengamanatkan bahwa pemerintah baik pusat daerah dan lembaga Negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak perlindungan khusus tersebut dimaksud untuk memberikan perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi kondisi tertentu mendapatkan jaminan dan Rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa anak dalam tumbuh kembangnya.
Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan luar biasa karena menimbulkan ancaman ketakutan ketidaknyamanan kekawatiran kehancuran serta menelan banyak korban pelaku kejahatan ini bukan hanya perorangan tetapi juga kelompok. (diskominfo/ris)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!