Samarinda – Tanggung jawab pemerintah daerah terkait dengan perlindungan anak dari terorisme sesuai dengan UU Perlindungan Anak agar menjamin perlindungan, pemeliharaan dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak.
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan RI mengadakan sosialisasi kebijakan perlindunagn anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme di Hotel Aston Samarinda, Jumat (3/10).
Pasal 28 B ayat (2) UUD Tahun 1945 menjelaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Oleh karena itu perlu ada upaya untuk mencegah hal yan dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak, upaya untuk melindungi anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga daerah, masyarakat dan orang tua,” Ujar Hasan, Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang menimbulkan korban yang bersifat massal, dan menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.
Masalah budaya juga termasuk penyebab terjadinya terorisme karena masyarakat yang tidak peduli, menerima tanpa menyaring paham dari luar yang mengajarkan tindakan radikal dan terorisme guna kepentingan mereka.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!