SAMARINDA – Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi mengatakan aparatur sebagai pegangan dan acuan dalam pemerintahan harus mengetahui paham terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurut Wagub, pemahaman Undang-Undang tersebut sangat serius dan wajib diketahui bagi pejabat Provinsi Kalimantan Timur dalam menjalankan tugasnya sehigga terhindar dari masalah hukum.

“Pemahaman Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 ini sangat penting. Agar tercipta pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Negara kita ini terlalu luas masalahnya terlalu banyak, makanya pertemuan ini untuk membahas maslaah tersebut,” kata Hadi saat membuka kegiatan Peningkatan Pemahaman Aparatur di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim, Kabupaten dan Kota se-Kaltim beberapa waktu lalu.

Wagub juga mengungkapkan ada empat inti paling mendasar dalam UU tersebut. Yakni terciptanya tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, terciptanya kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan wewenang dan menciptakan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Sementara Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suroto menuturkan kegiatan ini untuk memberikan pemahan terhadap undang-udang administrasi pemerintahan dalam rangka meningkatkan kualitas kenegaran pemerintahan dan memberikan perlindungan hukum baik kepada warga masyarakat maupun bagi pejabat pemerintah.

Kegiatan menghadirkan narasumber Analis Kebijakan Ahli Madya pada staf ahli bidang Administrasi Negara Kemenpan RB Dr Muhammad Hanan Rahmadi, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Sulistyo dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Dr Dani Elpah. Hadir Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim H Abu Helmi.

 

 

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *