SAMARINDA — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim dan BPJS Kesehatan Wilayah Kaltim, Kalsel, Kalteng, dan Kaltara melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang kepesertaan program jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemprov Kaltim, di Ruang Pandurata Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (15/10)
Mewakili Gubernur Kaltim H. Isran Noor, Plt Asisten Pemerintahan Setprov Kaltim, Moh Jauhar Efendi dalam sambutannya mengatakan dalam Undang-Undang No23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah salah satu kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan program strategis nasional yang diterapkan oleh Presiden dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan.
Termasuk menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang telah melaksanakan program strategis nasional dengan mengintegrasikan jaminan kesehatan seluruh penduduk di wilayah ke dalam program jaminan kesehatan nasional kartu Indonesia sehat atau JKN KIS.
“PKS ini diharap dapat ditindaklanjuti dengan langkah konkret sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya
Selain itu Pemprov Kaltim juga berkomitmen untuk melaksanakan program JKN-KIS,sehingga mewujudkan universal health coverage bagi seluruh masyarakat di Provinsi Kaltim dengan menjamin hak dasar kesehatan masyarakat dan diharapkan taraf hidup yang layak dan taraf kesehatan masyarakat Provinsi Kaltim meningkat dan lebih baik dibandingkan saat ini.
Pada tahun 2019 pemerintah provinsi telah mengalokasikan anggaran Jaminan Kesehatan melalui Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dan di tahun 2020 akan tetap mengalokasikan anggaran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemprov Kaltim.
Sejalan dengan hal tersebut ia berharap dukungan dan peran serta tidak hanya dari pemerintah provinsi namun juga dukungan dari kabupaten kota dalam hal yang menyampaikan data penduduk yang akan didaftarkan dalam perjanjian kerjasama.
Tidak hanya peserta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah provinsi namun pemerintah daerah juga dapat memberikan dukungan dengan menerbitkan regulasi tentang kewajiban pemberi kerja atau pemilik perusahaan dalam kewajiban mendaftarkan seluruh tenaga kerja beserta anggota keluarga yang dalam program JKN-KIS.
Oleh karena itu program JKN-KIS sangat penting bagi masyarakat Provinsi Kaltim. Program tersebut juga sejalan dengan Nawacita kelima yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui layanan kesehatan masyarakat dengan menginisiasi Kartu Indonesia Sehat.
Pelaksanaan universal health coverage ini merupakan komitmen Pemerintah Daerah dalam memberikan jaminan kesehatan dan pelayanan bagi seluruh masyarakat Provinsi Kaltim dan sebagai bentuk kepedulian pemerintah di bidang kesehatan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan masyarakatnya.
Penandatanganan PKS dilakukan Plt Kepala Dinkes Kaltim, Setyo Budi Basuki dengan Deputi Direksi Wilayah Kaltim,Kalsel, Kalteng, dan Kaltara, Irfan Humaidi dengan disaksikan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim, Moh Jauhar Efendi.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!