SAMARINDA—- Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim HM Jauhar Efendi berharap Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2018 mengatur posisi kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah pusat yang ada di daerah bisa benar-benar diimplementasikan.

“Bisa benar-benar diimplementasikan, maksudnya baik dari sisi kewenangan maupun pendanaan yang harus didukung Pemerintah Pusat,” ungkapnya saat memberikan paparan pada Rakor Kelembagaan Gubernur Sebagai Wakil Perintah Pusat, di Ruang Tuah Himbah Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (23/10).

Jauhar mengatakan melihat rancangan usulan anggran untuk dana menyangkut posisi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah pusat yang ada di daerah itu diusulkan sekitar Rp. 225 miliar.

Dari jumlah Rp. 225 miliar tersebut jika dibagi 34 Provinsi se Indonesia maka hanya sekitar Rp. 6,6 miliar kalau dibagi lagi dalam bimbingan dan pengawasa (Binwas) Pemerintah Kabupaten dan Kota maka angkanya semakin sedikit jika dibagi 500 kabupaten dan kota.

Untuk itu, harus diperkuat lagi agar amanat UU dan PP tentang tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah dan Bupati/Walikota sebagai tugas pembinaan dan pengawasan bisa terlaksana dengan baik.

Dirinya juga menegaskan Rakor Kelembagaan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat adalah untuk menginventarisir masukan yang dapat disampaikan ke Pemerintah Pusat. Utamanya terkait posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah.

Acara tersebut dihadiri Biro di lingkungan Setprov Kaltim dan Perangkat Daerah lingkup Kaltim yang terkait urusan Pemerintahan.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *