Samarinda— Untuk menciptakan wartawan yang berkompeten,  Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Biro Humas Setdaprov Kaltim kerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan XVI di Ruang Derawan Room Hotel MJ Samarinda, 28-29 Oktober 2019.

Komisi PWI Pusat Fathurrahman mengatakan dalam melaksanakan tugasnya wartawan harus memiliki standar kompentensi yang memadai. Standar kompetensi ini menjadi alat ukur profesionalitas wartawan yang diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat. Standar ini juga untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan.

“Untuk mencapai standar kompetensi, seorang wartawan harus mengikuti uji kompetensi. Kompetensi wartawan meliputi kemampuan memahami etika dan hukum pers, konsepsi berita, penyusunan dan penyunting berita, serta bahasa. Semua itu termasuk dalam kegiaan jurnalistik berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan,” katanya.

Menurut Fathur, PWI sudah 420 kali melaksanakan UKW dan meloloskan ribuan wartawan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti pentingnya memiliki wartawan yang profesional untuk memastikan kalau informasi tersebut benar. Selanjutnya, produk jurnalistiknya bisa bermanfaat serta mencerdaskan bagi masyarakat.

“Kita mendorong berbagai pihak, memastikan berbagai media di Indonesia ini terukur, tidak masuk yang abal-abal. Kita perlu pastikan perusahaan pers yang berbadan hukum, sehingga pemberitaannya bisa dipertanggungjawabkan. Untuk menilai seseorang sudah profesional atau belum, maka ujian itu untuk melihat kompeten atau belum kompeten. Kalau belum berhasil bisa ikut UKW selanjutnya sampai dia lulus,” terangnya.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *