SAMARINDA — Uji Konsekuensi PPID Pembantu Provinsi Kalimantan Timur kembali dilaksanakan untuk kali kedua. Pelaksanaan pertama Uji Konsekuensi dilaksanakan di Kota Balikpapan dan kini berlangsung di Kota Samarinda.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur Diddy Rusdiansyah dalam sambutannya (30/10) menyampaikan bahwa uji konsekuensi informasi publik dilakukan dengan tujuan memberikan kepastian hukum kepada pemohon informasi publik apakah informasi tersebut bersifat terbuka dan atau dikecualikan.

“Adanya kepastian hukum terhadap suatu informasi bersifat terbuka atau tertutup, terbentuknya daftar informasi publik yang dikecualikan dan dapat mencegah timbulnya sengketa informasi menjadi manfaat pelaksaan Uji Konsekuensi ini,”jelas Diddy bertempat di Hotel Horison Samarinda.

Harapannya kedepan, melalui Uji Konsekuensi ini dapat menjadi Kerangka Acuan Kerja dasar pelaksanakan kegiatan PPID dalam meningkatkan performa pelayanan PPID di masing-masing PPID Pembantu Pemprov.Kaltim sehingga pelayanan informasi dan penyediaan jenis-jenis informasi sesuai undang-undang KIP dapat diselenggarakan dengan baik. (DISKOMINFO/Lely)

Dalam menjaga dan melestarikan budaya lokal, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov. Kaltim menggelar pembinaan dalam rangka memasyarakatan Tari Olah Bebaya di lingkungan Pemprov Kaltim, di Aula Korpri Prov. Kaltim, Rabu (30/10).

 

 

 

 

 

 

 

 

  

  

  

Teks Foto : Kepala Diskominfo Kaltim Diddy Rusdiansyah selaku Ketua PPID Utama membuka kegiatan Uji Konsekuensi PPID Pembantu bersama lima OPD Pemprov Kaltim yang berlangsung di Kayan Meeting Room Hotel Horison Samarinda, (30/10). dengan Narasumber Dosen Fisipol Unmul Abdullah Karim, LSM Jatam Teresia JARI dan LSM Yayasan BUMI Roni Mai Sandi.

Samarinda—Sebanyak 70 peserta mengikuti pelatihan jurnalistik dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Prov Kaltim bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Prov Kaltim di Ruang Kudungga Kantor Diskominfo Jalan Basuki Rahmat, 30 – 31 Oktober 2019

Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi menjelaskan tugas PWI Kaltim membina wartawan agar semakin profesional. Karenanya kegiatan ini dimaksudkan agar wartawan dapat lebih memahami tugas dan fungsinya sebagai seorang profesional. Termasuk dalam memahami kode etik jurnalistik.  Pelaksanaan UKW ini menjadi gambaran bahwa PWI serius untuk meningkatkan kapasitas SDM wartawan di Kaltim.

“Pelatihan ini penting karena wartawan disibukkan dengan rutinitas mencari berita. Dari dewan pers pernah melakukan penelitian, 75 persen wartawan di Indonesia tidak pernah membaca kode etik jurnalistik. Nah ini miris, mereka tidak mengerti kode etiknya, bagaimana bisa dikatakan profesional jika tidak memahami kode etik. Pembekalan ini diharap bisa melekat di diri mereka sehingga kedepan para wartawan bisa bekerja dalam koridor mematuhi rambu-rambu dalam kode etik jurnalistik,” jelasnya, Rabu (30/10)

Endro menambahkan, saat ini ada beberapa rambu-rambu yang sangat mudah menjerat wartawan. Selain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ada pula Undang-Undang Penyiaran serta dalam dunia jurnalistik ada kode etik jurnalistik. Terbaru, ada Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

Dengan adanya PPRA, maka wartawan dalam memberitakan soal anak mesti hati-hati dan tidak lagi dituntut untuk memberitakan secara gamblang dengan menyebut nama dan identitas anak, tempat tinggal, alamat sekolah serta nama orang tua korban.

“PPRA dimaksudkan sebagai rambu dan atau sekaligus upaya melindungi wartawan dari jeratan hukum. Adapun ancaman hukuman jika abai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini terhadap media cetak dan elektronik adalah lima tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta,” sebutnya.

SAMARINDA— Kebudayaan memegang peranan penting dalam memajukan suatu bangsa. Keberagaman kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan kebudayaan Nasional Indonesia.

Dalam menjaga dan melestarikan budaya lokal, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov. Kaltim menggelar pembinaan dalam rangka memasyarakatan Tari Olah Bebaya di lingkungan Pemprov Kaltim, di Aula Korpri Prov. Kaltim, Rabu (30/10)

Kasubag Pendidikan dan Kebudayaan Biro Kesra Setdaprov Kaltim Rusdiana mengatakan selaku unsur tugas pokok koordinasi pembinaan dan pemberian bimbingan monitoring dan evaluasi perlu mengembangkan budaya yang ada dalam rangka memasyarakatkan tari budaya sekaligus mempromosikan kepada masyarakat luas agar Kaltim dikenal dengan kekayaan budayanya, disamping keragaman dan keunggulan komparatif sumber daya alamnya di tengah-tengah dikenalnya tari senam olahraga rekreasi dari luar daerah oleh masyarakat.

“Upaya pelestarian dan pengembangan budaya juga diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kepedulian terhadap budaya,”ucapnya

Dirinya juga menjelaskan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai media dan sarana guna menumbuh kembangkan kreativitas berkesenian seni tari masyarakat Kalimantan Timur yang memadukan gerak tari dan olahraga yang biasa dengan olahraga rekreasi.

Dalam kegiatan tersebut dibagi dua tahap yaitu tahap pertama adalah pengenalan tari olah bebaya langsung dipraktekkan oleh instruktur dan tahap kedua adalah tahap evaluasi sampai mana peserta menyerap gerakan tarian tersebut untuk disosialisasikan di perangkat Daerah masing-masing.

100 Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut jelasnya adalah perwakilan dari perangkat Daerah di lingkungan Pemprov dan perwakilan dari kabupaten kota se Kaltim tang dilaksanakan selama satu hari.

Tari olah bebaya berjudul goyang olah bebaya berdurasi 6 menit merupakan karya anak muda Kaltim. Untuk aransement dan lirik lagu dibuat oleh Ari Budiman dan gerakan tari oleh Zin Layli dan Zin Titis. (diskominfo/ris)

  

  

  

Teks Foto : Kepala Diskominfo Kaltim Diddy Rusdiansyah membuka Rapat Kerja Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (FKPPID) se Kaltim yang berlangsung di Kayan Meeting Room Hotel Horison Samarinda, (29/10). Kegiatan mengangkat tema Sistem Informasi, SIDP Sebagai Inovasi Pelayanan PPID dan menghadirkan Narasumber Ketua Komisi Informasi Kaltim M.Khaidir dan Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Pusat Arif Adi Kuswardono.

Balikpapan – Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim menggelar Rapat Kerja Pranata Humas pada Rabu (30/10) di RSUD Dr Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dengan tema “Meningkatkan Fungsi Pranata Humas Jelang Kesiapan Kaltim Sebagai Ibu Kota Negara”

Sekretaris Diskominfo Kaltim Eka Wahyuni yang dalam hal ini menghadiri serta membuka acara Raker ini mengatakan sesuai dengan fungsi humas pada instansi Pemerintah yakni bertanggung jawab menjaga citra positif Instansi dan mencitrakan daerah serta berperang menginformasikan semua tindakan dan kebijakan Pemerintah.

“Sesuai dengan undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan tuntutan reformasi termasuk reformasi birokrasi, humas wajib menyelenggarakan aktivitasnya, apalagi di era keterbukaan informasi” Katanya.

Menurutnya, Pranata Humas memegang peranan penting bagi pencitraan organisasi yaitu sebagai pengelola penyedia dan pelayan informasi bagi suatu organisasi.

“Pranata Humas diharapkan dapat mengelola layanan informasi, hal ini penting agar dapat menyukseskan berbagai program pemerintah serta dalam menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah” ujar Eka Wahyuni

Dia juga mengharapkan dengan ada Raker ini seluruh pranata humas dapat dan wajib untuk membangun citra dan reputasi positif pemerintah dengan menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan sesama pranata humas.

Raker ini dihadiri oleh narasumber dari Go Orbit Fitriyan Rozi dan 35 orang peserta.

SAMARINDA—– Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan mengumumkan besaran upah minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2020 pada 1 November 2019.

“UMP akan ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur Kaltim, pada 1 November, jadi kalau ada info besaran UMP sebelum tanggal 1 bukan dari Pemprov,” hal tersebut diungkapkan Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan yang juga Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Abu Helmi saat di konfirmasi senin lalu usai menghadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda di Kantor Gubernur Kaltim.

Menurutnya, penentuan UMP sudah tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019 pada Gurbernur se Indonesia tanggal 15 Oktober 2011 lalu, dimana Gubernur diminta agar menetapkan upah minimum yang dimaksud sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Lanjutnya, penetapan upah minimum 2020 mengacu pada besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kenaikan sebesar 8,51% untuk rata-rata Nasional.

Dirinya menegaskan sueat edaran tentang kenaikan inflansi dan pertumbuhan ekonomi Nasional yang menjadi acuan pembahasan upah minimum dari Menteri Tenaga Kerja RI sudah sampai ke meja Gubernur Kaltim.

Abu Helmi menambahkan bahwa penetapan UMP yang nantinya ditetapkan oleh Gubernur Kaltim akan berlaku 1 Januari hingga 31 Desember 2020. (diskominfo/ris)