SAMARINDA—– Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan mengumumkan besaran upah minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2020 pada 1 November 2019.
“UMP akan ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur Kaltim, pada 1 November, jadi kalau ada info besaran UMP sebelum tanggal 1 bukan dari Pemprov,” hal tersebut diungkapkan Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan yang juga Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Abu Helmi saat di konfirmasi senin lalu usai menghadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda di Kantor Gubernur Kaltim.
Menurutnya, penentuan UMP sudah tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019 pada Gurbernur se Indonesia tanggal 15 Oktober 2011 lalu, dimana Gubernur diminta agar menetapkan upah minimum yang dimaksud sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Lanjutnya, penetapan upah minimum 2020 mengacu pada besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kenaikan sebesar 8,51% untuk rata-rata Nasional.
Dirinya menegaskan sueat edaran tentang kenaikan inflansi dan pertumbuhan ekonomi Nasional yang menjadi acuan pembahasan upah minimum dari Menteri Tenaga Kerja RI sudah sampai ke meja Gubernur Kaltim.
Abu Helmi menambahkan bahwa penetapan UMP yang nantinya ditetapkan oleh Gubernur Kaltim akan berlaku 1 Januari hingga 31 Desember 2020. (diskominfo/ris)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!