Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020 dengan nilai Rp 2.981.378.72,. diruang Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (1/10).
Abu Helmi mengungkapkan penetapan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker RI) tertanggal 15 Oktober 2019 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.
“Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.583/2019 tentang UMP Kaltim Tahun 2020 ditetapkan Rp2.981.378.72. Naik 8,51 persen setara dengan Rp233,814,46,” jelas Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setprov Kaltim dan juga Kadisnakertrans Abu Helmi.
Diharapkan seluruh perusahaan bisa mentaati keputusan itu. Mengenai sanksi tentu disesuaikan dengan aturan perundang-undangan. Berdasarkan laporan dari pejabat pengawas tenaga kerja yang selalu monitor pelaksanaan keputusan tersebut.
Keputusan ini mulai dilaksanakan sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2020.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!