Samarinda—Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim Endro S Effendi menjelaskan saat ini ada beberapa rambu-rambu yang sangat mudah menjerat wartawan. Selain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ada pula Undang-Undang Penyiaran serta dalam dunia jurnalistik ada kode etik jurnalistik. Terbaru, ada Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).
Dengan adanya PPRA, maka wartawan dalam memberitakan soal anak mesti hati-hati dan tidak lagi dituntut untuk memberitakan secara gamblang dengan menyebut nama dan identitas anak, tempat tinggal, alamat sekolah serta nama orang tua korban.
“PPRA memuat aturan tentang batasan pers dalam memberitakan peristiwa atau kejadian yang melibatkan anak di bawah umur dan bersentuhan dengan hukum. Pers diwajibkan tidak membuka identitas anak yang berkaitan dengan hukum. Siapapun yang membuka identitas anak yang bersinggungan dengan hukum dapat dijerat pidana,” jelasnya pada acara Uji Kompetensi Wartawan di Kantor Diskominfo Kaltim baru-baru ini.
Dikatakan Endro, PPRA dimaksudkan sebagai rambu dan atau sekaligus upaya melindungi wartawan dari jeratan hukum. Adapun ancaman hukuman jika abai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini terhadap media cetak dan elektronik adalah lima tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta.
PPRA juga ditujukan untuk mendorong komunitas pers menghasilkan berita yang bernuansa positif, berempati dan bertujuan melindungi hak, harkat dan martabat anak, anak yang yang terlibat persoalan hukum ataupun tidak; baik anak sebagai pelaku, saksi atau korban.
“Bertambahnya rambu yang wajib dipatuhi tak berarti mengekang atau mengurangi kemerdekaan pers untuk bersuara. Justru, tambahnya, dengan bertambahnya rambu yang dimunculkan malah akan meningkatkan kompetensi wartawan dalam tugas jurnalistiknya.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!