SAMARINDA — Keterbukaan informasi merupakan sarana optimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lain serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Sebagaimana diamanatkan undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik hadir dengan semangat bawa salah satu elemen penting mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik memperoleh informasi yang sesuai peraturan perundang undangan.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur Diddy Rusdiansyah menjelaskan bahwa diera sekarang ini tuntutan masyarakat untuk mendapat informasi publik sangatlah kuat. Era globalisasi ditandai adanya keterbukaan dan kebebasan dalam berbagai bidang kehidupan.

“Semangat ini menjadi dasar pertimbangan penyelenggaraan informasi publik oleh segenap penyedia layanan baik lembaga publik maupun lembaga privat negeri maupun swasta dengan tidak ada pengecualian”,jelasnya dalam momentum Penganugerahan Implementasi Keterbukaan Badan Publik Se-Provinsi Kalimantan Timur berlangsung, Kamis (7/11) bertempat di Ballroom Swissbel Samarinda.

Ditambahkannya bahwa keterbukaan informasi memberi hak setiap orang mengakses data badan publik dan menegaskan bahwa setiap informasi publikitu harus bersifat terbuka dan dapat di akses oleh setiap pengguna informasi publik, selain dari informasi yang di kecualikan undang undang ini.

Dalam kerangka implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik maka pemerintah telah mempersiapkan lembaga independen yaitu Komisi Informasi guna menyelesaikan sengketa informasi. Sesuai dengan pasal 23 Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalin undang undang dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau Ajudikasi non litigasi.

“Untuk itu dalam kesempatan ini saya berpesan kepada para pejabat pengelola informasi dan Dokumentasi yang hadir di acara ini bawa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik berikan informasi pembangunan secara berkala dan menyeluruh kepada masyarakat jika informasi yang diberikan lengkap dan sesuai yang diharapkan maka sengketa informasi tidak akan terjadi,”jelasnya mengakhiri sambutan. (DISKOMINFO/Lely)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *