SAMARINDA—- Mewujudkan pembangunan yang responsif gender diperlukan suatu acuan bersama bagi para stakeholder Provinsi Kaltim yang memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pelaksanaan percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Daerah. Acuan tersebut dalam bentuk rencana aksi daerah sebagai tindak lanjut dan amanat Perda PUG Nomor 2 tahun 2016 diharapkan akan menjadi kerangka dan landasan hukum bagi upaya PUG di berbagai bidang pembangunan secara komperhensif dan berkesinambungan menuju terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kaltim, Halda Arsyad mengatakan dalam rangka percepatan PUG dan PPRG di daerah Pemerintah Daerah melalui DKP3A Kaltim telah melaksanakan kegiatan sosialisasi, advokasi dan pendampingan bagi OPD dengan rincian, tahun 2011 8 OPD, tahun 2012 11 OPD, tahun 2013 18 OPD, tahun 2014 25 OPD, tahun 2015 23 OPD, tahun 2016 15 OPD. Sementara pada tahun 2017, telah dilaksanakan kegiatan advokasi PUG dan PPRG  dalam bentuk road show OPD pemerintah daerah Kaltim.

“Ternyata selama ini ada beberapa OPD yang telah melaksanakan program dan kegiatan yang responsif gender,” terang Halda saat memberikan arahan pada acara Forum Group Discussion (FGD) Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender (RAD PUG), berlangsung di Hotel Grand Victoria, Senin (11/11)

Kegiatan ini menurut Halda diharap dapat merumuskan langkah konkret, terarah, dan aplikastif untuk menjamin agar perempuan dan laki-laki memeperoleh akses, partisipasi, mempunyai konrol dan memperoleh manfaat yang adil dari pembangunan serta berkontribusi pada terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender

Halda menegaskan kesetaraan dan keadilan gender merupakan salah tujuan RPJPN 205-2025. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah merumuskan tiga arah kebijakan dan isu strategis sesuai Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019, yaitu pertama, meningkatnya kualtas hidup dan peran pembangunan dalam pembangunan. Kedua, meningkatnya perlindungan bagi perempuan terhadap berbagai tindak kekerasan, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan ketiga, meningkatnya kapasitas kelembagaan PUG dan kelembagaan perempuan dari berbagai tindak kekerasan.

Kebijakan dan isu strategis tersebut sejalan dengan tujuan yang akan dicapai dalam Sustainable Development Goals (SDGs) pada fungsi kelima yaitu kesetaraan gender. Dengan salah satu harapan yang akan dicapai pada tahun 2030 adalah tercapainya kesetaraan, yang dikenal dengan Gender Equality Planet 50:50.

Dimana Gender Equality Planet 50:50 adalah sebuah kampanye yang dicetuskan oleh PBB, yang mempunyai visi dan misi untuk menyetarakan perempuan mendapatkan hak yang sama dengan lelaki dalam semua aspek kehidupan, tanpa mengurangi norma dan kodrat sebagai perempuan.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *