Samarinda– Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Samarinda Oktovianus Ramba menjelaskan masyarakat yang ingin mengubah jenis kelas yang diambil tak perlu datang ke kantor, namun bisa melalui aplikasi Mobile JKN yang diunduh melalui PlayStore atau AppStore.
Hal ini dikarenakan saat ini masih banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang melakukan pengurusan penurunan kelas dikantornya, padahal pihaknya sudah menyediakan aplikasi bagi para peserta tersebut.
“Sejak kenaikan iuran BPJS diteken Presiden, masyarakat berbondong-bondong turun kelas karena merasa iuran terlalu mahal. Namun, kebanyakan dari mereka masih datang ke kantor, padahal melalui aplikasi JKN-KIS perubahan status kelas dapat dengan mudah diubah,” jelasnya Senin (18/11).
Okto berharap, nantinya masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi tersebut untuk mempermudah perubahan kelas BPJS. Lewat aplikasi ini peserta bisa mengajukan pindah kelas baik naik ataupun turun kelas. Dengan catatan, peserta adalah peserta lama, bukan pendaftar awal.
“Namun salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk pindah kelas adalah minimal harus sudah satu tahun menjadi peserta. Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah satu tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga,” paparnya.
Kenaikan iuran JKN sendiri resmi berlaku seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Perpres No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran BPJS diketahui sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III. Sementara, untuk kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan dan Rp 160.000 per bulan untuk kelas I. Kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.