Berau – Blank Spot Area (BTA) yang selama ini berada di Kampung Long Ayan wilayah pedalaman segera akan berakhir, menyusul akan ditancapkannya pembangunan Tower Micro Base Transceiver Station (BTS).

Paling tidak ini memberikan kemudahan masyarakat menikmati layanan telekomunikasi seluler, khususnya diwilayah kecamatan yang terkenal dengan air terjun Tambalang ini.

Berdirinya tower mikro BTS ini bantuan pemerintah daerah yang pernah menjadi usulan warga pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) beberapa waktu lalu. Kemudian ditindaklanjuti Diskominfo Berau untuk memprogramkan keterbukaan layanan telekomunikasi diwilayah pedalaman.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau Susila Harjaka menyampaikan, tahun ini akan segera dilakukan pemasangan tower dengan tinggi 35 meter yang ditempatkan dibukit kampung Long Ayan, Segah.

Sementara itu proses pemasangan masih progres perakitan material dari tim teknis dilapangan. “proses perakitan tim, secepatnya dipasang,” katanya.

Diungkapkannya, ini merupakan program untuk menjangkau kampung yang sama sekali belum memperoleh jaringan seluler, jadi akan kami prioritaskan yang BTA dipedalaman dahulu, sisanya juga akan menyusul melihat usulan dari kecamatan-kecamatan lain, jelasnya.

Menurut perkiraan, perakitan material paling cepat membutuhkan waktu sekitar 4 hari.
Selajutnya tim teknis akan melakukan tahap ujicoba terlebih dahulu, untuk memastikan stabil dan keketuatan sinyal, kemudian akan dilanjutkan dengan launching.

Launching atau pengoperasian mikro base transceiver station (BTS) ini rencananya akan diresmikan langsung oleh bupati.

Samarinda—Sebanyak 20 penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kalimantan Timur mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Operator Aplikasi Pelaporan dan Database Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Tahun 2019 di Hotel MJ Samarinda, Kamis (28/11).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur H. Sofyan Noor menuturkan tujuan kegiatan ini adalah untuk menunjang kelancaran rencana kerja pemerintah dalam mewujudkan keluarga sakinah melalui sistem aplikasi, dan sebagai upaya untuk mewujudkan akuntabilitas dan tertib administrasi penyelenggaraan perkawinan.

“Kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dalam pengelolaan kegiatan Bimwin yang tertib dan tepat sasaran. Selanjutnya juga untuk mewujudkan sistem administrasi, dokumentasi pelaksanaan Bimwin yang baik dan akuntabel,” tuturnya.

Menurutnya, aplikasi ini bermanfaat untuk memberikan pengetahuan bagi calon pengantin. Karena Pemerintah berencana memberikan sertifikatmelalui sertifikasi penghulu, kemudian bisa digunakan untuk mempersiapkan para calon pengantin mencapai kebahagiaan dalam rumah tangga.

Selain itu, dirinya menekankan tugas seorang Kepala KUA khususnya di lingkungan Kemenag Kabupaten/Kota tidak sebatas jadi penghulu tetapi juga harus memperhatikan sistem administrasi pelayanan perkawinan dan akuntabilitas sehingga di satu sisi pelayanan kepada masyarakat semakin baik.

“Tertib administrasi dan akuntabilitas juga dapat membantu menghindarkan KUA dari berbagai masalah di kemudian hari. Dalam melakukan bimbingan harus mampu memberikan pengetahuan mengelola manajemen konflik. Jangan sampai nanti ketika berumah tangga tidak bisa menyelesaikan masalah,” sebutnya.

Samarinda-Diskominfo provinsi kaltim mengadakan sosialisasi peningkatan kopetensi layanan keamanan informasi daerah perbatasan, yang di ikuti 10 kabupaten/kota se-kalimantan timur.bertempat di aula kudungga jln Basuki Rahmat.(28/11)

Pengelolaan keamanan informasi data oleh sistem elektronik dan menejemen, mengantisipasi kejahatan siber yang bisa merugikan,karena data adalah kekayaan baru negara dan lebih berharga dari minyak, maka dari itu hak warga negara wajib di lindungi.

Kasusu serangan siber terhadap informasi di pemerintahan pernah terjadi . Serangan tersebut mengancam keamanan negara. Badan siber dan sandi negara (BSSN) menemukan 12,9 juta kali serangan siber ke indonesia sepanjang 2018. Serangan terbanyak berupa malware yang menyusup kekomputer.

Tujuan diadakannya kegiatan tersebut peningkatan kapasitas sdm dibidang keamanan informasi yang ada di kabupaten/kota maupun di instansi penegak hukum. Klasifikasi informasi mengamankan informasi yang bernilai strategis, yang dapat mengancam kestabilitas proses dalam organisasi.

Resiko kebocoran informasi akibat yang akan ditimbulkan iyalah kerugian finansial,bicornya kerahasiaan, hargadiri dan lain lain.

Tahap pengelolaan informasi dan melindungi informasi yang pertama penyelenggaraan sertifikasi elektronik , pengelolaan jaring komunikasi sandi nasional, digital forensik,dan sterilisasi kontra pengindraan & jaming.

” pengelolaan informasi publik yang berklasifikasi jadi ranah BSSN, pengelolaan dan pengamanan. Berdasarkan nomor 5 tahun 2005 peratuaran yang dikluarkan BSSN.
Bentuk pengamanan nya harus di enskripsi. Dan pemngamanannya berbeda-beda. Semua pengamanan elektronik harus menggunakan sertifikasi elektronik.” Ucap Irma

Pengembangan sdm ada 3 tahap yang dilakukan pengembangan karir, kopetensi. Pemberdayagunaa nomenklatur yang ada .

 

Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2020 di Ballroom Hotel Senyiur Samarinda pada Kamis (28/11).

Tanjung Redep — Sebanyak 38 sekolah di Kabupaten Berau menyatakan kesiapannya berkomitmen dan deklarasi mewujudkan Sekolah Ramah Anak (SRA), berlangsung di Ruang Balai Mufakat Rumah Jabatan Bupati Berau, Rabu (27/11)

Kasi Tumbuh Kembang Anak, Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (DKP3A) Kaltim, Siti Mahmudah Indah Kurniawati mengatakan dalam paparannya Konvensi Hak Anak (KHA) merupakan sebuah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan anak. Kesepakatan ini untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar anak-anak.

“KHA dibagi menjadi 8 klaster diantaranya klaster 1 langkah-langkah implementasi umum, klaster 2 definisi anak, klaster 3 prinsip-prinsip umum KHA, klaster 4 hak sipil dan kebebasan, klaster 5 lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster 6 kesehatan dan kesejahteraan dasar, klaster 7 pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya, serta klaster 8 langkah-langkah perlindungan khusus,” ujarnya

KHA bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama pada anak-anak yang diakui sebagai seorang manusia, dan merupakan sebagai landasan bagi kemerdekaan, keadilan dan perdamaian.

Selain tiu, KHA bertujuan menuju sekolah ramah anak (SRA). SRA merupakan satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, meenghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan dan perlindungan anak di pendidikan.

“Sekolah dituntut mampu menghadirkan dirinya sebagai sebuah media, tidak sekedar tempat yang menyenangkan bagi anak. Dunia anak adalah bermain, sekolah harus mampu menjadi tempat bermain yang aman, nyaman bagi anak. Sekolah perlu menciptakan ruang bagi anak untuk berbicara tentang sekolahnya,” imbuh Nia sapaan akrabnya.

Nia menyampaikan 7 langkah membangun SRA yaitu pertama, keterbukaan, sekolah harus terbuka, jika memang ada kekerasan maka akui. Kedua, komitmen dari para pemimpin. Ketiga, kenali segala bentuk kekerasan. Keempat, sekolah harus mempunyai tim kerja inklusif. Kelima, persoalan kekerasan anak di sekolah juga harus dianalisa secara kontekstual. Keenam, pendekatan rasional-ekologis. Ketujuh, harus ada evaluasi berkelanjutan.

Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) diikuti 100 pendidik dan tenaga pendidik dari 36 sekolah yang berada di 4 kecamatan. Dalam pelatihan ini disampaikan materi tentang KHA, Bedah Kasus, Sekolah Ramah Anak dan penyusunan rencana tindak lanjut (RTL).

SAMARINDA– 26 Pejabat Fungsional dilingkungan Pemerintah Provinsi resmi dilantik Wakil Gubernur Kaltim H. Hadi Mulyadi, di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (27/11)

Sebanyak 26 PNS Jabatan Fungsional yang dilantik terdiri dari, Widyaiswara Ahli Utama, dokter ahli utama, analis kepegawaian ahli pertama, Guru ahli pertama, pranata komputer terampil dan auditor ahli pertama.

Para pejabat yang dilantik secara serius dan bersungguh-sungguh mengikuti kata demi kata sumpah/janji yang diucapkan sebagai tugas dan amanah yang baru.

Pelantikan pejabat fungsional ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Sumpah janji yang kita ucapkan tadi adalah bentuk pernyataan kesanggupan dari saudara-saudara untuk melaksanakan kewajiban jabatan sesuai dengan surat keputusan yang ditetapkan,” ungkap Hadi

Untuk itu, Hadi meminta kepada pejabat yang diambil sumpah, tugas jabatan yang diambil sumpah untuk melaksanakan tugasnya sesuai tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, profesionalisme serta taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tampak hadir pada acara tersebut, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kaltim Fathul Halim, Kepala BKD Kaltim Ardiningsih, Kepala Biro Kesra Elto, Kepala Biro Humas Syafranuddin dan Pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim