Samarinda-Penyampaian rekomendasi diskusi panel,sebagai upaya untuk mewujudkan visi RPJM kaltim tahun 2018-2023 ya itu berdaulat dalam pembangunan sumberdaya manusia yang berahklak mulia dan berdaya saing terutama perempuan,pemuda dan penyandang disabilitas.
Diskusi berlangsung di ruang rapat lantai 2 tepian II lingkungan kantor gubernur (11/12), dengan tema mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG’s) inklusif dikalimantan tumur. peringati hari diabilitas internasional. Yang dilaksanakan oleh dewan pengurus daerah perkumpulan penyandang disabilitas indonesia (DPD PPDI) Provinsi Kalimantan Timur.diketuai oleh ibu Anni juwairiah.
Dalam diskusi tersebut para opd menanda tangani rekomendasi yang berisi tentang (PP No 70 tahun 2019 tentang penyelenggaraan dan evaluasi terhadap penghormatan, perlindungan dan pemmenuhan hak penyandang disabilitas .
Point pertama pemerintah provinsi kalimantan timur dan seluruh pemerintah kabupaten /kota se-kalimantan timur wajib menyusun perencanaan terhadap penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi bagian dari perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
Pemerintah provinsi kalimantan timur segera menyusun PERGUB tentang rencana induk daerah penghormatan,perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabiliyas (RIPD) serta aksi daerah disabilitas.
Untuk mewujudkan pembangunan kalimantan yang efektif efisien tepat guna dan tepat sasaran, maka perlu keterlibatan penih secara aktif penyansang disabilitas/organisasi penyandang disabilitas ,anak-anak dengan disabilitas melalui organisasi- organisasi yang mewakili mereka .(perda kaltim no. 1 tahun 2018 tentang perlindungan dan pemenuhan hak hak penyandang disabilitas).
Penyelenggaraan pelatihan sensitifitas penyandang disabilitas bagi petugas /pegawai di setiap organisasi perangkat daerah , sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan pelayanan terhadap disabilitas.
Dalam melakukan rekrutmen pegawai, pemerintah provinsi Kalimantan timur diharapkan dapat menyesuaikan dengan keadaan penyandang disabilitas yang saat ini ada di kalimantan timur , seiring meningkatkan kualiyan pendidikan meeeka. Sampai didapat keseimbangan antara kopetensi pekerjaan yang diperlukan dengan kemampuan penyandang disabilitas di kalimantan timur.
Organisasi penyandang disabilitas dan organisasi orang tua penyandang disabilitas diharapkan meningkatkan kapasitas organisasi mereka,agar dapat berperan penuh dalam mengawal program penghormatan ,perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandanng disabilitas dengan dukungan penuh pemerintah daerah setempat, dan pihak lain yang mempunyai kepedulian terhadap penyandang disabilitas dan organisasi penyandang organisasi.
“Diharapkan para penyandang disabilitas agar meningkatkan pendidikannya karena sarana-sarana sudah tersedia di provinsi kalimantan timur. Kita juga mempunyai perda gubernur tentang pemenuhan hak-hak disabilitas yang mana semua opd menjalankan perda tersebut” ucap khairul saleh pada pembacaan sambutan gubernur .
Instansi pemerintah diwajibkan menerima pegawai disabilitas minimal 1 persen dari jumlah pegawai yang ada di opd tersebut. Dan perusahaan swasta menerima pegawai disabilitas 2 persen.implementasi ini harus dijalankan .