Balikpapan – Pelaksanaan Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund di Kaltim, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga di tingkat pusat terkait mekanisme pembagian manfaat.
Hal itu diakui Project Management Unit Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim (P3SEKPI) KLHK I Wayan Susi Darmawan pada Pengarusutamaan (Mainstreaming) Program Penurunan Emisi FCPF dan Sosialisasi Mekanisme Pembagian Manfaat Benefit Sharing Mechanisme (BSM)/Tingkat Kabupaten yang berlangsung di Ballroom Grand Jatra Hotel Balikpapan, Kamis (12/12).
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Terakhir pada 25 November lalu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka sangat mendukung,” ujarnya.
KPK setuju mekanisme program penurunan emisi berbasis kinerja patut dilakukan. Menurut KPK ujarnya, pemanfaatan lingkungan tidaklah harus ekstraksi tetapi memanfaatkan jasa lingkungan.
“Inilah peluang Kaltim kedepan. Investasi jangka panjang, bagaimana upaya dapat melindungi, mengelola dan melestarikan alamnya untuk dimanfaatkan potensinya dan diambil jasa lingkungannya,” jelasnya.
Pola ini sangat didukung oleh KPK juga Kemenkeu dan Kemendagri. Hanya saja,
Komisioner KPK Laode M Syarif mengusulkan perlu adanya peraturan khusus yang mengatur mekanisme pembagian manfaat atau KLHK melakukan revisi peraturan yang sudah ada.
Selain itu, saran KPK agar menyiapkan government safeguard (kerangka pengaman) untuk melakukan pengawasan, transparansi kegiatan penyaluran benefit sharing dari provinsi, kabupaten hingga masyarakat. “Karena menyangkut distribusi anggaran atau pembayaran berbasis kinerja (insentif) dari negara donor melalui World Bank,” ungkap Wayan.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!