Samarinda-Ekspose Hasil pengawasan baja tulangan beton polos sesuai SNI NO 2052-2017
disampaikan sesuai hasil uji di balai besar logam dan mesin yang dilakukan oleh Kementrian Perindustrian Republik Indonesia di bandung , yang dilaksanakan tim dari Bidang perlindungan konsumen dan pengawasan barang,Dinas perindustrian perdagangan koperasi dan UKM prov Kalimantan Timur.
Rapat di likukan di ruang niaga lantai 2 dinas perindagkop provinsi Kaltim di hadiri oleh para pelaku komuditi pedagang tulang beton yang berasal dari samarinda balikpapan dan tenggarong. Hadir pula perwakilan dari Kapolda Kaltim.(30/12)
Tujuan uji pengawasan penjualan baja tulangan beton polos yang Ber SNI, Guna menjalankan undang- undang perlindungan konsumen.
Sesuai dengan jukis kegiatan dekosentrasi bidang perdagangan tahun anggaran 2019 (APBN),Maka dinas perindagkop UKM prov. KALTIM melakukan penyelanggaraan aksi perlindungan konsumen melalui pengawasan barang yang beredar dan jasa terhadap komuditi Baja tulangan beton polos (BjTB) ber SNI.
kegiatan kunjungan pengawasan yang telah dilakukan ada 3 lokasi pertama di Samarinda pada ( 9-11juli 2019 ) kota kedua Balikpapan ( 22-26 Juli 2019) terakir di Tenggarong pada tanggal (12-16 agustus 2019).
Menurut hasil uji lab di BBLM bandung baja tulang tulangan beton, kota balikpapan saja yang lolos syarat, di beberapa kota masih di temukan besi baja beton polos yang belum berstandar SNI untuk ukuran diameter 8, 10, 12 dengan diameter yang tidak sesuai dengan batas ambang toleransi .
“Dalam hal ini kewajiban pelaku usaha wajib memberikan edukasi pengetahuan kepada konsumen dalam hal memilih bahan baja beton yang berkualitas dan ber SNI . Agar kedepannya kontruksi yang dibangun menjadi lebih kuat” ujar Fuad Asaddin selaku kepala dinas Perindagkop prov kaltim saat membuka rapat.