Samarinda—Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlangsung Ruang Rapat Utama, Lantai II Balaikota, Senin (6/1)
Agenda yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin tersebut guna mensinkronisasikan dan mengkoordinasikan dokumen rencana tata ruang dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kota Samarinda serta merapikan sistem penunjang kesiapan Masterplan Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim.
Tim ahli TKPRD Juniar Ilham Pramukadianto mengungkapkan, dengan adanya pertemuan rapat koordinasi ini sebagai penyambung lintas sektor instansi terkait dan juga kepala daerah sebagai penyalur ide dan aspirasi keinginan masyarakat.
Layaknya Forum Disscution Grup yang jadi tempat pembahasan isu-isu dari awal dalam menyusun Perda RTRW 2019-2039 ini ke depan.
“Jadi semuanya kita mintai pendapat tentang bagaimana membangun kota secara keseluruhan, Nah, Kami lah yang meramunya dalam jangka panjang seperti apa keinginan dari masyarakat,” ungkapnya.
Juniar menambahkan, dari situ bisa terlihat bagaimana sebuah perencanaan tata ruang menjawab persoalan banjir dan masalah lainnya.
Perihal IKN, jika sudah beroperasi dengan kelengkapan fasilitas seperti Tol Balikpapan-Samarinda dan Moda Raya Terpadu (MRT) kelak yang akan dibangun, maka akan membawa dampak positif dan negatif bagi kawasan sekitarnya seperti Kota Samarinda dan Kota Balikpapan. Tentunya, dalam pembangunannya pun bertahap.
“Jadi inilah yang jadi cikal bakal kebijakan RTRW Kota Samarinda, jadi harus visioner bukan lagi jangka pendek yang dipikirkan tapi merumuskan jangka panjang,”Tuturnya.
Terakhir ia menegaskan kembali bahwa kerja-kerja tim tata ruang tidak bisa berdiri sendiri dalam merumuskan. Oleh karenanya diperlukan pertimbangan matang dari semua elemen lintas sektor guna menyerahkan data-data kajiannya masing-masing.
Untuk diketahui, rencananya rapat ini akan dilaksanakan selama dua hari, tertanggal 6-7 Januari 2020, membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) lanjutan.
Acara dihadiri beberapa OPD dilingkungan pemkot yakni Camat dan Lurah Se-Samarinda.(Diskominfo/Rey)