Samarinda-Dinas Perindagkop & UKM Provinsi Kalimantan Timur menggelar Edukasi
Konsumen Cerdas Bagi Pelajar SLTA Se-kota Samarinda , bertempat di Hotel Horison,(27/1).

Diadakannya kegiatan ini dengan  tujuan agar meningkatkan pengetahuan konsumen akan hak dan kewajiban, sehingga konsumen dapat melindungi dirinya sendiri dari dampak negatif atas pemakaian atau pemanfaatan barang dan jasa yang beredar.

Disamping itu diharapkan terbentuknya komunitas-komunitas konsumen cerdas di sekolah yang nantinya dapat menjadi agen-agen atau motivator perlindungan konsumen.

Barnabas selaku Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda menyebutkan generasi dimasa depan yang sadar dan paham akan perlindungan konsumen sejak dini, sehingga edukasi konsumen cerdas tidak hanya mengandalkan pemerintah , ucap Barnabas.

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa.

Adapun Narasumber yang memberikan edukasi Rusmiati selaku  Kabid PKPB, Genta Nila Hadi perwakilan dari BBPOM Samarinda, Hervina Wakil Ketua BPSK Samarinda.

SAMARINDA – Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menerima Kunjungan Kerja dari 14 orang Komite IV DPD RI yang menyambangi Benua Etam Kalimantan Timur di ruang Tepian I lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim pada selasa (28/1). Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, Wakil Ketua Sukiryanto dan Novita Anakotta.

Mahyudin, senator asal Kaltim mengungkapkan kunker Komite IV membidangi anggaran ini untuk menyerap aspirasi, serta mengumpulkan daftar inventarisasi masalah rancangan undang-undang (DIM RUU) investasi dan penanaman modal daerah.

Hal itu dibenarkan H Sukiryanto, dimana sebelum kunker, mereka sudah melakukan rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, BKPM dan jajaran terkait lainnya.

“Kaltim punya potensi yang besar dan menarik, apalagi Kaltim sudah ditetapkan sebagai ibu kota negara (IKN) baru Indonesia. Prospek investasi yang sangat besar, dilihat dari pertumbuhan ekonomi tumbuh positif,” jelas Sukiryanto

Sementara, Wagub Hadi Mulyadi mengapresiasi kunker DPD RI ini dan mengatakan keterlibatan dan partisipasi masyarakat Kaltim dalam pembangunan IKN di wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

“Meskipun nantinya provinsi sendiri, tetapi IKN dikelilingi provinsi Kaltim. Masyarakat tidak hanya jadi penonton, tapi terlibat aktif dan konstruktif. Usulan saya bagaimana caranya mereka bisa terserap menjadi tenaga kerja lokal dalam pembangunan IKN,” kata Hadi.

Anggota Komite IV DPD RI yang hadir, Mz Amirul Tamim, M J Wartabone, Gusti Farid Hasan Aman, Misharti, Arniza Nilawati, KH Abdul Hakim, Asep Hidayat, Asyera Respati A Wundalero, TB M Ali Ridho Azhari, Bambang Santoso, Habib Said Abdurrahman, M Sanusi Rahaningmas, Cholid Mahmud, serta tim ahli dan jajaran Sekretariat Komite IV.

Tampak hadir DPRD Kaltim Nidya Listiyono, Kepala Perwakilan BI Tutuk SH Cahyono, Karo Humas Kaltim HM Syafranuddin, Karo Infrastruktur Hj Lisa Hasliana, perwakilan DPMPTSP, Unmul Samarinda, Kadin dan Apindo Kaltim.

Samarinda – Coffee Morning bersama Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kaltim Bertempat di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Kaltim Jalan Milono Samarinda, Selasa (28/1).

Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim Syafranuddin membuka sambutan “Ini acara dadakan dimana saat saya bertemu Hadi Mulyadi, beliau menyampaikan keinginannya untuk bertemu dengan rekan – rekan wartawan, Kemudian tema yang diambil pada acara ini adalah tentang IKN,” Ujar Ivan, sapaan akrab Karo Humas.

Isu IKN sudah terdengar sampai kepenjuru dunia, Presiden RI Joko Widodo mengumumkan secara langsung pada Agustus 2019 lalu di Istana Negara, tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ivan beberapa minggu lalu menghadiri pertemuan Humas Se-Indonesia yang diikuti beberapa kalangan, “Berbagai Isu dilontarkan pada forum ini antara lain Isu lingkungan, bahkan yang terakhir yang saya sangkal adalah isu orang makan orang, jadi saya langsung jawab tidak ada itu di Kaltim,” Tegas Ivan.

Pertemuan minggu lalu di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) minggu lalu, sebagai laporan juga kepada Wakil Gubernur “Pihak PUPR sudah siap untuk melaksanakan kegiatan tahapan dari IKN ini. Kemudian juga dari Kementrian Menpan RB dan BKN sudah melakukan kajian untuk pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Jakarta Ke Kaltim, dimana batasan usianya adalah 45 Tahun yang diatas 45 tahun diberikan tawaran untuk pensiun dini,” Ujar Ivan.

 

SAMARINDA—Perceraian dan gugatan cerai di Kalimantan Timur (Kaltim) terus meningkat. Perceraian kerap menjadi jalan akhir untuk menyelesaikan masalah.

Angka percarain di Provinsi Kaltim maupun di Kalimantan Utara (Kaltara) secara keseluruhan berjumlah 9.000 kasus di sepanjang tahun 2019. Sementara angka tertinggi perceraian menurut Kabupaten/kota, dimana Kota Samarinda, Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Hal tersebut diungkapkan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Kaltim, H. Helminizani saat menjadi narasumber pada dialog interaktif RRI Samarinda, Selasa (28/1).

Menurutnya, perceraian dan gugat cerai dari perempuan di Kaltim ini dikatakan cenderung terus meningkat diantaranya karena masalah ekonomi, kemudian pertengkaran, perselingkuhan atau orang ketiga, KDRT ditinggalkan pasangan dan suami yang tidak bertanggung jawab mencari nafkah.

Diambil contoh saja kasus di Pengadilan Agama Samarinda dirinya mengungkapkan, Kota Samarinda tahun 2019 angka perceraian berjumlah 2.665 kasus, dimana 70 persen perempuan gugat cerai suaminya dan 30 persen suami menceraikan istrinya.

Helminizani menegaskan dari perkara yang ditangani dan ikut proses persidangan rata-rata usia suami istri yang terlibat kasus perceraian kebanyakan diusia 40 tahun kebawah.

“Faktor penyebabnya ini gaya hidup, saya mengamati kalau suatu daerah ada kemajuan ekonominya perceraian agak tinggi, makin maju makin tinggi perceraian di perkotaan,”tegasnya.

Dirinya melanjutkan adapun langkah-langkah untuk menekan angka perceraian yang dilakukan Pengadilan Agama secara hukum yaitu pertama percerain harus dilakukan di Pengadilan Agama. Kedua majelis hakim wajib mendamaikan setiap sidang dan yang ketiga setiap perkara yang masuk di Pengadilan Agama di mediasikan dulu serta diberi waktu 40 hari.

Sementara itu, Apabila tidak bisa dimediasikan makan perceraian pilihan terakhir. Dalam proses percerain dulu jangka waktu yang dibutuhkan yaitu paling lama 5 bulan, sedangkan sekarang hanya 1 bulan 2 bulan sudah bisa.

“Saya mengimbau kepada masyarakat Kaltim kalau bisa jangan datang ke pengadilan agama, jadikan rumah tangga sebagai Baiti Jannati,”tutupnya.

SAMARINDA — Nasi kuning dan buras khas Kota Tepian dengan lauk bumbu habang menjadi menu sarapan sebelum Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyapa seluruh media yang sudah berkumpul sejak pukul 07.30 WITA bertempat di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Kaltim, Selasa pagi (28/1)

Agenda Coffee Morning kali ini merupakan kegiatan yang diprakarsai oleh Humas Pemprov Kaltim guna mempererat tali silahturahmi antar media baik cetak, elektronik bahkan online dengan pemerintah daerah.

Hadi mengawali perbincangan dengan pantun yang disambut riuh tepuk tangan. Hal ini menjadikan suasana antara pemimpin nomor dua di Kaltim dengan awak media menjadi semakin mencair.

“Tanpa adanya wartawan masyarakat tidak dapat mengikuti berita dengan baik,”tutur Hadi.

Dijelaskannya bahwa untuk Kaltim sendiri masih terpantau kondusif, namun diawal tahun 2020 sudah terlihat pemanasan yang dilakukan jelang Pilkada Serentak di 9 Kabupaten/Kota Se-Kaltim pada bulan September mendatang.

Beberapa bulan lagi tepat dibulan ke enam, pendaftaran Paslon pun sudah dibuka sehingga dimohon kepada awak media untuk membuat berita yang tidak menimbulkan kontoversi demi menjaga kondisi tetap kondusif.

“Judul menjadi hal pertama sebelum membuat berita maka judul harus dibuat sedemikian rupa jangan sampai membuat resah,”tukas Hadi.

Kemudian setelah judul dibuat, maka konten pun harus dibuat sesuai dengan informasi yang didapatkan. Terleboh untuk media sosial, isi dari penjelasan yang disampaikan harus jelas dan jangan sampai menimbulkan hoax.

Tentunya ini menjadi pemacu semangat bagi para awak media untuk terus berkarya dengan menghasilkan tulisan-tulisan yang memberikan informasi terpercaya bagi masyarakat. (DISKOMINFO/Leli)

Samarinda—Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Syahrani Samarinda melakukan klarifikasi terkait pemberitaan di beberapa media mengenai adanya dugaan 8 orang baru saja tiba dari Singapura, terjangkit virus corona dan melakukan pemeriksaan namun dinyatakan negatif.

Dikutip dari laman website RSUD AWS, pemberitaan tersebut dikonfirmasi tidak benar bahwa mereka yang dimaksud tidak ada dirujuk ataupun dilakukan pemeriksaan di RSUD AWS sebagaimana yang telah diberitakan.

Namun, timbulnya keresahan di masyarakat diantisipasi oleh RSUD AWS Samarinda. Kabid Pelayanan RSUD AWS Samarinda, dr. Nurliana Adriati Noor, MARS mengatakan pihaknya telah menyediakan ruangan isolasi bagi warga di Kaltim jika adanya virus corona terkonfirmasi di daerah Samarinda dan sekitarnya.

“Vaksin spesifik corona belum ada di Rumah Sakit ini sekarang, tetapi kami sudah menyiapkan ruangan emergency . Ruangan itu masing-masing 4 tempat tidur bagi yang tersuspect dan 2 tempat tidur bagi yang terkonfirmasi positif kena virus corona,” katanya saat konfrensi pers di Ruang Mentari RSUD AWS Samarinda, Senin (27/1).

Selain itu, lanjutnya, RSUD AWS Samarinda juga telah menyiapkan beberapa Dokter Spesialis, seperti Dokter Spesialis Paru-Paru, Spesialis Anak dan Spesialis Anastesi. Sementara untuk pengangan bagi masyarakat yang berada di wilayah perbatasan, pasien akan langsung diisolasi selama dalam perjalanan hingga sampai ke RSUD AWS untuk ditangani lebih lanjut, mengingat AWS merupakan Rumah Sakit rujukan utama di Kaltim.