Samarinda-Dinas Perindagkop & UKM Provinsi Kalimantan Timur menggelar Edukasi
Konsumen Cerdas Bagi Pelajar SLTA Se-kota Samarinda , bertempat di Hotel Horison,(27/1).
Diadakannya kegiatan ini dengan tujuan agar meningkatkan pengetahuan konsumen akan hak dan kewajiban, sehingga konsumen dapat melindungi dirinya sendiri dari dampak negatif atas pemakaian atau pemanfaatan barang dan jasa yang beredar.
Disamping itu diharapkan terbentuknya komunitas-komunitas konsumen cerdas di sekolah yang nantinya dapat menjadi agen-agen atau motivator perlindungan konsumen.
Barnabas selaku Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda menyebutkan generasi dimasa depan yang sadar dan paham akan perlindungan konsumen sejak dini, sehingga edukasi konsumen cerdas tidak hanya mengandalkan pemerintah , ucap Barnabas.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa.
Adapun Narasumber yang memberikan edukasi Rusmiati selaku Kabid PKPB, Genta Nila Hadi perwakilan dari BBPOM Samarinda, Hervina Wakil Ketua BPSK Samarinda.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!