SAMARINDA—Perceraian dan gugatan cerai di Kalimantan Timur (Kaltim) terus meningkat. Perceraian kerap menjadi jalan akhir untuk menyelesaikan masalah.
Angka percarain di Provinsi Kaltim maupun di Kalimantan Utara (Kaltara) secara keseluruhan berjumlah 9.000 kasus di sepanjang tahun 2019. Sementara angka tertinggi perceraian menurut Kabupaten/kota, dimana Kota Samarinda, Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hal tersebut diungkapkan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Kaltim, H. Helminizani saat menjadi narasumber pada dialog interaktif RRI Samarinda, Selasa (28/1).
Menurutnya, perceraian dan gugat cerai dari perempuan di Kaltim ini dikatakan cenderung terus meningkat diantaranya karena masalah ekonomi, kemudian pertengkaran, perselingkuhan atau orang ketiga, KDRT ditinggalkan pasangan dan suami yang tidak bertanggung jawab mencari nafkah.
Diambil contoh saja kasus di Pengadilan Agama Samarinda dirinya mengungkapkan, Kota Samarinda tahun 2019 angka perceraian berjumlah 2.665 kasus, dimana 70 persen perempuan gugat cerai suaminya dan 30 persen suami menceraikan istrinya.
Helminizani menegaskan dari perkara yang ditangani dan ikut proses persidangan rata-rata usia suami istri yang terlibat kasus perceraian kebanyakan diusia 40 tahun kebawah.
“Faktor penyebabnya ini gaya hidup, saya mengamati kalau suatu daerah ada kemajuan ekonominya perceraian agak tinggi, makin maju makin tinggi perceraian di perkotaan,”tegasnya.
Dirinya melanjutkan adapun langkah-langkah untuk menekan angka perceraian yang dilakukan Pengadilan Agama secara hukum yaitu pertama percerain harus dilakukan di Pengadilan Agama. Kedua majelis hakim wajib mendamaikan setiap sidang dan yang ketiga setiap perkara yang masuk di Pengadilan Agama di mediasikan dulu serta diberi waktu 40 hari.
Sementara itu, Apabila tidak bisa dimediasikan makan perceraian pilihan terakhir. Dalam proses percerain dulu jangka waktu yang dibutuhkan yaitu paling lama 5 bulan, sedangkan sekarang hanya 1 bulan 2 bulan sudah bisa.
“Saya mengimbau kepada masyarakat Kaltim kalau bisa jangan datang ke pengadilan agama, jadikan rumah tangga sebagai Baiti Jannati,”tutupnya.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!