Balikpapan- Kegiatan Pengedukasian Konsumen Cerdas yang ditujukan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Provinsi Kaltim.
Kegiatan ini bertujuan agar para ASN yang menjadi konsumen mengerti dan paham akan hak dan kewajiban. Serta juga sebagai agen-agen terhadap masyarakat serta keluarga mereka.
Hadir Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Prov Kaltim yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar (PKPB) , Ir. Hj. Rumiati, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, serta Narasumber, (30/1).
Kepala Bidang PKPB, Ir. Hj. Rumiati menerangkan kegiatan seperti ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam pemberdayaan konsumen, meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan kemampuan konsumen agar konsumen lebih teliti, kritis apabila hak-haknya tidak terpenuhi, mandiri dan akhirnya menjadi konsumen yang cerdas.
Lanjut ia terangkan tahun 2016 Pemprov Kaltim mendapatkan penghargaan sebagai Daerah Peduli Konsumen ke- VI dari Kementerian Perdagangan. Di tahun 2019 Dinas Perindagkop UKM Provinsi Kaltim telah melaksanakan Survey Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) di 10 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.
Pemprov Kaltim melalui Disperindagkop UKM Provinsi Kaltim telah melakukan beberapa upaya dalam meningkatkan perlindungan konsumen. Salah satunya dengan kegiatan Edukasi Konsumen Cerdas.
“Semoga acara ini dapat berjalan dengan baik, bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan dan wawasan kita semua,” ucap Ibu Ir. Hj. Rumiati sembari menutup sambutannya pada pagi hari ini.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!