Balikpapan – Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pentunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Kaltim nomor 090/K.12/2020 tentang Penetapan Standarisasi Biaya Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020 digelar di Ballroom Hotel Grand Jatra Balikpapan pada Kamis (30/1).
Staf Ahli Gubernur Bidang SDA, Perekokomian dan Kesra, HM Sa’bani turut hadir dan membuka acara ini mengatakan bahwa sosialisasi ini penting untuk diketahui agar tidak terjadi kesalahan dalam merealisasikannya.
“Pergub ini penting agar jangan tersalah mengeluarkan kuitansi ataupun salah administrasi perjalanan. Walaupun resikonya bisa untung atau rugi. Tapi jangan lah, perjalanan dinas itu tugas dinas bukan take home pay. Uang yang diberi bukan uang saku tapi uang makan dan biaya selama dinas” kata Sa’bani
Sementara Kepala Biro Umum, HS Adiyat mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk optimalisasi administrasi perjalanan dinas yang tertib dan akuntabel.
“Peraturan ini mengamanatkan perjalanan dinas dilakukan hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi yang prioritas berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan efesiensi, yang terpenting mengutamakan tercapainya kinerja memperhatikan ketersediaan dana pada satuan kerja” ujar nya.
Kegiatan ini diikuti 250 peserta dari 46 perangkat daerah induk lingkup Pemprov Kaltim, tampak hadir Asisten Administrasi Umum, Fathul Halim dan Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, HS Adiyat, Pimpinan Perangkat Daerah serta pejabat administrator dan pengawas di Lingkup Pemprov Kaltim.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!