Samarinda – Menindaklanjuti surat Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatakan akan menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dan Sistem pengelolaan aduan layanan publik nasional (SP4N).
Sistem pengelolaan aduan layanan publik nasional melalui kanal LAPOR diharap menjadi aplikasi berbagi pakai atau aplikasi umum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk pengelolaan pengaduan instansi pemerintah.
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kaltim Rozani Erawadi memimpin Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di ruang rapat Daya Taka Lantai 3 Kantor Gubernur Kaltim mengatakan dalam kapasitas sebagai pengelola aduan tentunya menjadi kewajiban bagi Kominfo Kaltim untuk segera menindaklanjuti semua pengaduan yang masuk dan memverifikasi serta mendisposisikan ke OPD terkait.
“Agar Kominfo dapat menyurati sebagian OPD yang belum memiliki User Name dan Password SIPPN agar segera dapat dibuatkan User Name dan Password yang akan di pegang oleh masing-masing Kepala OPD dan Operator.” katanya.
Dia mengharapkan agar masyarakat dapat terlayani dengan baik agar Pemprov Kaltim tidak mendapatkan nilai yang negatif. “Masyarakat harus terlayani dengan sebaik-baiknya, dan kita harus memastikan bahwa aduan dari masyarakat tersebut tidak hanya kita terima tetapi mesti ada penanganan atau penyelesaiannya” kata Rozani.