Samarinda – Pemerintah Provinsi Kaltim, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika membuka seleksi Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim periode 2020 – 2024. Proses ini akan memilih lima orang Komisioner yang melaksanakan amanah Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008. Proses pengumuman seleksi dilaksanakan mulai tanggal 3 hingga 5 Februari 2020.
“Peserta calon anggota Komisi Informasi Kaltim nanti akan mengikuti rangkaian tahapan seleksi. Mulai seleksi administrasi, tes potensi akademik, psikotest dan wawancara. Semuanya menggunakan sistem gugur,” ujar Ketua Tim Seleksi Fitriadi, Senin (3/2).
Ditambahkan, masa pendaftaran akan dibuka selama sepuluh hari kerja. Masa ini dapat diperpanjang satu kali jika dalam penerimaan tidak memenuhi jumlah minimal pendaftar. Bagi Komisi Informasi (KI) tingkat Provinsi, sedikitnya 25 orang pendaftar.
Selain itu, berbagai dokumen juga harus diserahkan oleh calon anggota. Mulai dari formulir pendaftaran yang harus ditandatangani, daftar riwayat hidup, surat keterangan kepolisian, surat kesehatan dan berbagai formulir lain yang harus diisi dan dilengkapi.
“Tim seleksi melakukan proses tahapan seleksi sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi,” imbuh dosen Universitas Mulawarman ini.
Sesuai Perki itu juga, Tim seleksi akan memilih 10 – 15 nama yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim. Selanjutnya, calon anggota yang terpilih itu akan mengikuti tahapan Uji Kepatutan dan Kelayakan. Sehingga nantinya terpilih lima orang yang menjadi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim.
Proses penerimaan berkas akan dilaksanakan mulai tanggal 06 hingga 19 Februari 2020. Adanya waktu yang cukup panjang itu diharapkan dapat memberikan kemudahan pendaftar untuk memenuhi persyaratan. (gus/diskominfo)