Samarinda—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Samarinda menggelar sosialisasi mekanisme pembayaran iuran dan registrasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) Prov Kaltim. Acara dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov dan OPD Kab/Kota se-Kaltim, di ruang ruhui rahayu kantor Gubernur Kaltim, Senin (3/2).
Plt Asisten Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) M. Jauhar Efendi yang membuka acara tersebut menerangkan, Pemerintah Daerah diminta untuk memastikan iuran JKN dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) khususnya untuk PPNPN daerah yang menjadi kewajiban Pemda selaku pemberi kerja.
“JKN sangat penting. Semua Negara maju telah menerapkannya. Kita sudah mengarah kesana. Bersyukur PPNPN di Kaltim dibantu pembayaran JKN nya. Gubernur sangat memikirkan pegawai kontrak. Kita patut bersyukur,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Kota Samarinda Arbayah Ropika menjelaskan Pada Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 disebutkan bahwa pemberi kerja wajib memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya, baik itu pekerja tetap maupun pekerja kontrak. Maka dari itu PPNPN di setiap instansi pemerintah wajib didaftarkan kedalam program JKN-KIS.
Dijelaskan lebih lanjut, Pika (sapaan akrabnya) menyebut program penjamin kesehatan melalui BPJS tersebut meliputi semua unsur pegawai non PNS yang masih aktif bekerja. Tak hanya untuk pegawai bersangkutan melainkan juga anggota keluarganya yang lain, seperti suami atau istri serta anak-anaknya sesuai ketentuan,
“Bagi peserta dari segmen PPNPN, jumlah iuran yang dibayarkan adalah 5 persen dari penghasilannya. Jumlah tersebut dibayarkan 4 persen oleh instansi dan 1 persen dibayarkan oleh peserta. Iuran sudah termasuk untuk peserta, istri maupun suami dan 3 anak,” paparnya.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!