Samarinda – Semakin maraknya penyebaran narkotika diseluruh wilayah tanah air memberikan kekhawatiran akan hancurnya generasi penerus pejuang bangsa. Untuk mencegah hal tersebut. Dinas Sosial Provinsi Kaltim menggelar kegiatan Sosialisasi Bahaya Penggunaan Narkoba tahun 2020, yang dilaksanakan di Aula Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Asih Manuntung Samarinda, Rabu (13/2)

Dalam sambutannya Kepala Dinas Sosial Prov. Kaltim, HM. Agus Hari Kesuma mengatakan sebagaimana diketahui bahwa Napza ialah Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya dikelompokkan menjadi zat/obat-obatan psikoaktif yang banyak dimanfaatkan dan dipergunakan bagi upaya penyembuhan terutama penyakit yang berkaitan dengan pusat saraf. Namun dewasa ini menunjukan peningkatan baik kualitas maupun kuantitas dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Agus memaparkan berdasarkan data BNN tahun 2017, angka pravelensi penyalahgunaan narkotika sebesar 1,77 persen atau setara 3.376.115 orang pada rentan usia 10-59 tahun dan tahun 2018 prevalensi penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar di 3 ibukota provinsi di Indonesia mencapai 3,2 persen atau setara dengan 2,29 juta orang, kemungkinan jumlah tersebut angkat meningkat hal ini berdasarkan informasi yang disampaikan oleh berbagai media cetak dan elektronik tentang kasus-kasus yang terungkap oleh pihak berwajib.

Dirinya menambahkan dengan melihat situasi seperti ini, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Sosial bertekad bulat, bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan bahaya yang harus ditangani secara dini, dengan melibatkan seluruh potensi yang ada baik dari pemerintah, masyarakat, LSM dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Melalui kegiatan ini dapat tumbuh kesadaran masyarakat terutama dikalangan anak dan remaja yang berada didalam panti asuhan khususnya LKSA Asih Manuntung tentang bahaya penyalahgunaan narkoba,” terangnya

Sebagai informasi bahwa Dinas Sosial Sosial Kaltim melalui Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial memiliki tugas dan fungsi melakukan penanganan terhadap penyandang tuna sosial salah satunya adalah Napza, tahun 2020 ini program/kegiatan yang akan dilaksanakan berupa sosialisasi bahaya penggunaan narkoba, praktek keterampilan pemantapan pengembangan usaha bagi korban penyalahgunaan Napza yang dibarengi dengan pemberian UEP kepada korban penyalagunaan Napza sebanyak 10 paket @ Rp 5.500.000.

Pada kegiatan tersebut diikuti 25 orang peserta perwakilan dari anak asuh LKSA Asih Manuntung serta mengadirkan narasumber dari Dinas Sosial Kota Samarinda dan IPWL Sekota Samarinda.

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *