Samarinda – Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan Hamdani menyebut kebijakan percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa dimaksudkan untuk mendorong bagaimana uang yang masuk ke desa dibelanjakan di masyarakat.
“Dana yang dibelanjakan baik dari APBN, APBD maupun APBDes jadi investasi daerah dan memberi dampak menggerakan ekonomi masyarakat,” ujar Hamdani saat menyampaikan paparan Mendagri RI pada pembukaan Raker Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa di Ballroom Hotel Mesra Samarinda, Selasa (25/2).
Terlebih kebijakan penyaluran dana desa sudah dapat dilakukan sejak awal Januari, sehingga uang yang ada bisa segera dibelanjakan dimasyarakat.
Sasarannya memperkuat pondasi pembangunan desa dan SDM. Dana desa dapat dimanfaatkan untuk penetapan dan penegasan peta batas desa serta fokus pada penanganan stunting dan kegiatan ekonomi produktif.
Sementara Kasub Direktorat Fasilitas Kelembagaan Pendukung Perangkat Desa Ditjen Pemerintahan Desa Kemendagri, Dedi Wanarman dalam laporannya menyebut Kemendagri diamanahi melakukan koordinasi, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemdes dengan sistematis.
“Raker salah satunya, bertujuan mengoptimalkan, mensinergikan pemda dan forkompinda dalam rencana percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa untuk menciptakan ketahanan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat. Dengan kegiatan ini diharap dan dipahami prioritas penggunaan dana desa dan peraturannya,” ucapnya.