Samarinda— Sensus Penduduk menjadi kegiatan penting yang akan dilaksanakan Indonesia pada tahun 2020. Hajatan rutin tiap dasawarsa ini menjadi kunci terwujudnya satu data kependudukan Indonesia.

Kepala Badan Pusat Statistik Kaltim Anggoro Dwitjahyono mengatakan pihaknya terus mensosialisasikan program Sensus Penduduk Online (SPO) 2020 ke seluruh lapisan masyarakat Kaltim.

“Kami telah melakukan sosialisasi dan pendampingan pengisian Sensus Penduduk Online di 20 OPD/lembaga/instansi. Dan masih terus berlanjut sampai hari-hari mendatang. Dengan harapan dapat meningkatkan partisipasi dalam Sensus Penduduk Online,” katanya.

Hingga akhir Februari 2020, lanjutnya, jumlah keluarga yang telah mengakses Sensus Penduduk Online di Kalimantan Timur hingga pagi ini 28 Februari 2020, sebanyak 12.552 keluarga, dari total 943.146 keluarga.

Adapun jumlah penduduk yang sudah melakukan Sensus Penduduk Online sebanyak 40.153 orang, dari total proyeksi penduduk Kalimantan Timur sebesar 3.793.146 orang.

“Hasil Sensus Penduduk bermanfaat untuk dasar perencanaan dan evaluasi pembangunan di berbagai bidang antara lain  Pendidikan, Kesehatan, Tenaga kerja, Perumahan, dan bidang lain,” paparnya.

Dijelaskan Anggoro, cara pengumpulan data pada Sensus Penduduk 2020 berbeda dengan sensus sebelumnya. Pada sensus kali ini, terdapat dua cara yaitu Sensus Penduduk Online dan Sensus Penduduk Wawancara.

Pada Sensus Penduduk Online, masyarakat dapat memperbaharui data diri dan keluarga secara mandiri dengan mengakses sensus.bps.go.id menggunakan HP, tablet, laptop atau PC.

Untuk mengakses laman ini memerlukan Nomor Induk Kependudukan, Nomor Kartu Keluarga, dan Nomor Akta Nikah/Cerai/Kematian.

“Penduduk diberi kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan pendataan secara mandiri dengan mengakses situs web sensus.bps.go.id. Launching diadakan tepat saat dimulainya SP Online dimulai 15 Februari hingga 31 Maret 2020,” ucapnya.

Sedangkan Sensus Wawancara, petugas sensus akan datang ke rumah melakukan wawancara kepada keluarga yang belum melakukan Sensus Penduduk Online atau sudah melakukan Sensus Penduduk Online tetapi datanya belum lengkap. Pelaksanaan Sensus Penduduk Wawancara, mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Juli 2020

“Mari kita sukseskan Sensus Penduduk 2020. Mari Bersama Mencatat Kalimantan Timur. Mari Bersama Mencatat Indonesia,” serunya.

Samarinda – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi kembali mengingatkan desa untuk menetapkan penggunaan Dana Desa  sesuai prioritas penggunaannya, yakni untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

“Jika sejak awal Dana Desa dikucurkan desa lebih fokus membangun infrastruktur, kedepan sudah harus berubah fokus untuk pemberdayaan masyarakat. Makanya melalui siaran TVRI ini kembali diingatkan agar Dana Desa tahun 2020 diarahkan sektor pemberdayaan masyarakat,” seru Jauhar saat menjadi narasumber dialog TVRI Kaltim, Selasa (3/3).

Sektor pemberdayaan masyarakat peruntukannya sangat luas, bisa dimanfaatkan untuk pengembangan usaha ekonomi masyarakat melalui BUMDes, peningkatan kualitas SDM, maupun pendidikan.

Khusus untuk peningkatan usaha ekonomi masyarakat dapat digunakan untuk mengembangan unit usaha maupun skala usaha BUMDes.

Menurutnya Dana Desa dikucurkan tidak lain ingin mendorong laju pembangunan desa dan mewujudkan pemberdayaan masyarakat. Gilirannya diharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Pada kesempatan itu Jauhar juga menyampaikan informasi terkait Permendes PDTT No11/2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020 yang membaginya dalam tiga tahap, yakni tahap I 40 persen (Januari-Juni), tahap II 40 persen (Maret-Agustus) dan tahap III 20 persen (Juli-Desember) untuk reguler.

Khusus untuk Desa Mandiri penyalurannya dibagi dalam dua tahap, yakni 60 persen tahap I (Januari-Agustus) dan 40 persen tahap II (Juli- Desember).

Kemudian PMK No205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Desa yang merubah mekanisme penyaluran Dana Desa dari tahun-tahun sebelumnya sejak Dana Desa dikucurkan sejak 2015.

“Jika sebelumnya penyaluran Dana Desa mekanismenya dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebelum masuk Rekening Kas Desa (RKD), sekarang dari RKUN langsung masuk ke RKD asalkan sudah ada pergub pemindahbukuan dan sudah ada APBDesnya,”sebutnya.

SAMARINDA—Komando Resort Militer (Korem) 091/Aji Surya Natakesuma (ASN) menerima kunjungan Tim Wasrik Post Audit Itjenad dalam rangka melaksanakan kegiatan Wasrik Current Audit di satuan jajaran Korem 091/ASN.

Kunjungan ini diterima Kasrem 091/ASN, Kolonel Inf Ruslan Effendi didampingi para Kasi Korem 091/ASN dan para Dan/Kabalak Rem 091/ASN di Makorem 091/ASN, Selasa (3/3).

Rombongan Tim Wasrik Itjenad diketuai oleh Ketua Tim Wasrik Post Audit, Itjenad Kolonel Cba Mursito Budi Utomo, S.I.P beserta 7 orang Pamen dan 1 orang PNS.

Dalam sambutan Danrem 091/ASN Brigjen TNI, Widi Prasetijono yang dibacakan Kasrem, Kolonel Inf Ruslan Effendi menuturkan kegiatan ini dilaksanakan untuk mengawasi dan memeriksa sejauh mana pertanggung jawaban pelaksanaan program kerja satuan Korem 091/ASN, sehingga terciptanya tertib administrasi keuangan dan anggaran berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, Wasrik dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan program kerja di satuan selain itu juga sebagai konsultan instansi untuk memberikan bimbingan petunjuk dan arahan, karena itu, lakukan upaya koordinasi, tanyakan apa yang belum dimengerti. Sehingga dapat terhindar dari kemungkinan terjadinya kesalahan dan penyimpangan serta dapat dipertanggung jawabkan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan.

Hal tersebut, jelasnya merupakan suatu tuntutan yang harus dilaksanakan. Melalui kegiatan ini mengecek laporan baik rengiat maupun lapgiat secara tepat, cermat dan benar. Sehingga dapat mencegah terjadinya kesalahan atau penyimpangan nantinya.

“Saya menginstruksikan kepada masing-masing staf yang menjadi obyek pemeriksaan nanti, agar mempersiapkan semua kelengkapannya. Sampaikan apa adanya semua kegiatan dan permasalahan yang ada, serta jangan malu bertanya untuk meminta penjelasan tentang hal-hal yang belum diketahui dan dipahami sehingga apa yang menjadi ketentuan dapat dilaksanakan dengan baik dan benar”, tegasnya.

Penrem 091/ASN

Rapat Kerja (Raker) Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Setdaprov Kaltim siap digelar. Kegiatan dipusatkan di Pendopo Walikota Bontang pada 17 – 19 Maret 2020.

Raker Biro Humas tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Karena Reker diikuti tiga bagian sekaligus (Bagian Kehumasan, Bagian Kerjasama dan Bagian Keperotokolan).

Rapat persiapan dan pemantapan Raker Humas dipimpin Kepala Bagian Kehumasan Biro Humas Setdaprov Kaltim Andik Riyanto mewakili Kapala Biro Humas Kaltim HM Syafranuddin, yang digelar di Ruang Rapat Daya Taka Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (3/3/2020).

Andik Riyanto mengharapkan masing-masing bagian (Kehumasan, Protokol dan Kerjasama) termasuk para Kasubbag untuk terus berkoordinasi dan komunikasi kepada sesama panitia penyelenggara dan peserta di daerah.

“Raker Kehumasan tahun ini sangat penting karena tiga bagian menjadi satu, maka dari itu wajib kita sukseskan,” tegasnya.

Andik meminta panitia harus siap khususnya tempat pelaksanaan Raker, sarana akomodasi dan transfortasi mulai sekarang harus dimantapkan betul.

“Termasuk penjemputan tamu dan nara sumber, mulai sekarang harus dipersiapkan betul. Jangan hal yang kecil nantinya bisa menghambat pelaksanaan Raker, semuanya dipersiapkan secara matang,” pesan Andik Riyanto.

Tampak hadir Kabag Protokol Hj Sy Alawiyah beserta stafnya, Kabag Kerjasama Drs H Ridwan Ghani beserta stafnya, Kasubbag Internal dan Eksternal Hj Murni, Kasubbag Publikasi Inni Indarpuri, Kasubbag Data dan informasi M Husein Labib, Kasubbag UPP Siti Khotijah, Kasubbag Tamu Wildan Taufik, Kasubbag Kerjasama Non Pemerintahan Wilmar Kania Febrina, Kasubbag Administrasi Kerjasama Hairil Anwar serta para staf masing-masing bagian.

Samarinda – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim mengadakan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi forum anak Se – Kaltim di Hotel Ibis Samarinda, Senin (2/3/2020).

“Tahun ini Kabupaten Mahakam Ulu sudah menginisiasi Forum Anak,” ujarnya pada kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Bagi Forum Anak se-Kaltim, Halda melanjutkan, Forum anak dibina oleh pemerintah secara berjenjang dalam rangka memenuhi partisipasi anak dan selalu dipantau perkembangannya. Sehingga perlu terus dilakukan pembinaan agar forum anak mampu menjadi Pelopor terhadap isu yang sedang berkembang saat ini di daerahnya.

Sementara, KHA merupakan wujud nyata atas upaya perlindungan anak, agar hidup anak menjadi lebih baik. KHA adalah sebuah perjanjian hukum internasional tentang hak-hak anak.

“KHA secara sederhana dapat dikelompokkan dalam 3 hal, Pertama, mengatur tentang pihak yang berkewajiban menanggung tentang hak yaitu negara. Kedua, pihak penerima hak yaitu anak-anak. Ketiga, memuat tentang bentuk-bentuk hak yang harus dijamin untuk dilindungi, dipenuhi dan ditingkatkan,” imbuh Halda.

Kepala DKP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan, sampai dengan tahun 2019, sudah terbentuk 9 Forum Anak kabupaten/kota se-Kaltim.

Ia juga menyampaikan, capaian yang telah diperoleh Forum Anak diantaranya, penghargaan Tunas Muda Pemimpin Indonesia Tingkat Nasional (2011-2017), DAFA Award FA Provinsi, FA Terbaik Naional 2017 (FA Kota Balikpapan), Mading terbaik Nasional, Peserta terbaik Pertemuan Forum Anak Nasional (FA Kukar), APIFA Tingkat Nasional dan pada awal tahun 2020 Forum Anak Kaltim mendapatkan award Terbaik Kategori Pegembangan Internal dan FA Balikpapan mendapatkan award Terbaik Kategori Media Sosial.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 peserta terdiri dari forum anak provinsi dan kabupaten/kota, serta kelompok anak termarjinalkan.

Samarinda—-Usia produktif dinilai sejak 19 tahun, bahkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perkawinan, usia terendah masyarakat Indonesia bisa melangsungkan pernikahan pada usia 19 tahun.

Karena itu, Wagub Kaltim, H Hadi Mulyadi mengingatkan agar pernikahan dini di Kaltim tidak sampai membuat keluarga atau rumah tangga terlantar dikemudian hari.

“Kami mengingatkan jangan sampai ada pernikahan dini malah berdampak pada perceraian, bahkan rumah tangga terlantar,” kata Hadi Mulyadi belum lama ini di Samarinda, Selasa (3/3).

Hal ini disampaikan Hadi Mulyadi, mengingat adanya keinginan pemerintah untuk memangkas atau mengurangi jumlah wajib belajar anak sekolah. Sebelumnya untuk Sekolah Dasar sampai enam tahun diusulkan hanya lima tahun saja. Kemudian SMP dan SMA sederajat masing-masing dua tahun masa pembelajaran.

Kondisi ini dikhawatirkan, anak belum dewasa ketika lulus SMA. Sehingga tak sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan atau Pernikahan, yaitu paling rendah 19 tahun.

“Artinya, ideal menikah setelah lulus SMA. Tetapi, jika aturan wajib belajar dikurangi, maka dikhawatirkan usia anak tersebut belum mencukupi. Yaitu lebih cepat tiga tahun dari Undang-Undang Pernikahan,” jelasnya.

Karena itu, Pemprov Kaltim tidak juga menutup kemungkinan ada saja usia 16 tahun dianggap sudah dewasa pemikirannya lebih cepat. Tetapi, apa yang diatur dalam Undang-Undang itu, Pemprov Kaltim menilai sudah tepat.

Dampak dari itu semua, tentu harus dipikirkan, mulai kualitas pendidikan anak hingga kesehatan anak.