
Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim mengadakan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi forum anak Se – Kaltim di Hotel Ibis Samarinda, Senin (2/3/2020). KHA secara sederhana dapat dikelompokkan dalam 3 hal, Pertama, mengatur tentang pihak yang berkewajiban menanggung tentang hak yaitu negara. Kedua, pihak penerima hak yaitu anak-anak. Ketiga, memuat tentang bentuk-bentuk hak yang harus dijamin untuk dilindungi, dipenuhi dan ditingkatkan.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!