Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, melalui intansi terkait, mendorong pemerintah desa segera membentuk relawan pencegahan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), sedangkan bagi yang sudah membentuk diminta terus aktif dan selalu waspada.

“Bagi desa yang telah membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19 kami ucapkan terima kasih, sedangkan bagi yang belum, segeralah membentuk,” ujar Kabid Pemberdayaan, Kelembagaan dan Sosial Budaya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU, Usep Supriatna di Penajam, Selasa (31/3).

Ia menyatakan bahwa sudah ada beberapa desa di PPU yang telah membentuk relawan pencegahan virus Corona seperti Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku. Namun harus diakui bahwa masih ada beberapa desa yang belum membentuknya.

Usep melanjutkan, dalam upaya meminimalisir penyebaran virus Corona, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) bahkan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8/2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.

Surat edaran itu berisikan petunjuk dan tatacara pencegahan penyebaran virus Corona di tingkat desa, sehingga surat ini menjadi dasar bagi desa untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2020.

“Berdasarkan surat edaran ini, desa bisa menggeser pembelanjaan bidang dan subidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan untuk kegiatan padat karya tunai desa,” katanya.

Dalam hal ini, lanjutnya, pemerintah desa berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta unsur terkait lain, untuk membentuk relawan desa penanganan Virus Corona.

Untuk struktur organisasi Relawan Desa Lawan COVID-19 adalah Kepala Desa sebagai Ketua, Ketua BPD sebagai wakil ketua, dan dibantu beberapa anggota.

Sedangkan anggotanya adalah perangkat desa, anggota BPD, kepala dusun, pendamping PKH, bidan desa, karang taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama, PKK, serta unsur masyarakat lain dengan melibatkan Babinkamtibmas, Babinsa, dan pendamping desa.

“Desa bisa menggeser belanja bidang maupun subbidang. Misalnya bidang pelaksanaan pembangunan dengan sub bidang kesehatan. Jenis kegiatannya adalah penyelenggaraan desa siaga kesehatan maupun pencegahan penyebaran COVID-19,” katanya.

Rincian kegiatan lainnya bisa berupa sosialisasi hidup bersih dan sehat, sterilisasi fasilitas umum, partisipasi relawan desa, pengadaan sistem informasi kesehatan, dan lainnya sesuai dengan kebutuhan lokal desa.

Usep melanjutkan, bidang lainnya yang tidak kalah penting adalah untuk penanggulangan bencana, darurat, dan keadaan mendesak desa, yakni dengan pencegahan dan penangulangan bencana.

“Kegiatan bidang ini bisa berupa pembentukan satgas atau relawan pencegahan COVID-19, pengadaan sistem keamanan warga, pencegahan dan penanggulangan bencana, sosial kesehatan, dan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan warga desa,” tuturnya.

Ia juga mengatakan, sumber rujukan dari perubahan APBDes selain mengacu pada Surat Edaran Mendes PDTT tentang Desa Tanggap COVID-19, juga mengacu pada Pasal 40 ayat 1 huruf c pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Kemudian merujuk pada Pasal 40 ayat 2 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020,” kata Usep lagi.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *