Berau – Merespon Instruksi Presiden RI Joko Widodo memberikan keringanan kredit bagi sejumlah sektor UMKM ditengah mewabahnya Covid-19, ditindaklanjuti Pemkab Berau dengan menggelar pertemuan bersama dengan sejumlah pihak perbankan. Pertemuan ini dipimpin oleh Bupati H. Muharram didampingi Sekda Muhammad Gazali di Ruang Sangalaki, Senin (30/3).

Menurut Bupati, semua pihak perbankan tentu sudah menerima surat resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar melaksanakan instruksi ini, termasuk di Kabupaten Berau. Tentu ini akan meringankan pelaku usaha yang memiliki nilai kredit 10 milliar kebawah, karena akan mendapatkan keringanan dalam membayar bunga, memperpanjang angsuran atau bisa sampai memberikan keringanan tidak menyetor beberapa bulan, hingga kondisi keadaan berlangsung normal.

Dijelaskannya, keringanan kredit ini tidak serta merta langsung dilaksanakan pihak perbankan begitu saja, tentu ada beberapa langkah yang dilakukan, seperti pelaporan nasabah, hingga survey lapangan untuk melihat realita yang dialami debitur, ditengah wabah corona ini.

Dituturkannya, pelaku usaha atau nasabah secepatnya juga melapor, jika memang berat dalam membayar angsuran, sebagaimana yang dialami saat ini.

“Nanti pihak bank akan mempelajari, melihat situasi dan kondisi rill, dari hasil survey inilah akan ditentukan layak atau tidak diberikan keringanan kredit,” jelasnya.

Harapannya, jangan sampai ada nasabah yang diam-diam dan tidak melapor ke pihak bank, dan tiba-tiba tidak menyetor, nanti bisa saja ditagih karena tidak adanya laporan data nasabah yang memang tidak diverifikasi dan evaluasi perbankan. Ia juga berharap kepada beberapa leasing juga harus melakukan kebijakan yang telah menjadi instruksi presiden ini.

“Artinya pelaku usaha atau masyarakat bukan tidak membayar, tetapi dapat memberikan kelonggaran sesuai dengan kemampuan masing-masing nasabah,” ungkapnya.

Hadir pada pertemuan ini antara lain Asisten Pembangunan dan Perekonomian, Drs.Masnyah Kelana, Kadisprindagkop Kabupaten Berau, Wiyati Wiranto, Kabag Kesra Kamarudin, pihak perbankan serta perwakilan dari koperasi dan leasing.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *