Samarinda—Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Kaltim Muhammad Sa’bani mengaku Pemprov Kaltim belum menerima usulan pembatasan pergerakan warga dari Kab/Kota yang ada di Kaltim. Hal ini terkait dengan beberapa daerah mulai melakukan pembatasan pergerakan warganya, guna menekan penyebaran Covid-19 di Kaltim.

“Belum diterima surat-surat dari daerah yang akan melakukan pembatasan pergerakan itu dari kabupaten/kota. Ya, kami tunggu aja,” katanya, Selasa (31/3).

Meski melakukan pembatasan pergerakan warga di beberapa kabupaten/kota di Kaltim, Sabani menegaskan hal tersebut bukan kebijakan karantina wilayah. Sebab, untuk lockdown dan karantina wilayah menjadi wewenang pemerintah pusat.

“Bukan karantina wilayah, kami melakukan pe mbatasan-pembatasan aja, pengetatan di pintu masuk, pintu keluar, pergerakan masyarakat. Seperti Samarinda bukan karantina wilayah. Samarinda cuma melakukan pembatasan pergerakan warga ke Balikpapan,” jelasnya.

Untuk diketahui, beberapa Kab/Kota yang mulai melakukan pembatasan pergerakan warganya yakni Kota Samarinda yang menutup dan membatasi beberapa jalur transportasi. Tidak hanya itu, pemkot juga akan memberlakukan jam malam. Balikpapan, juga akan menutup beberapa ruas jalan di Kota Taman, dan memberlakukan jam malam.

Selanjutnya Kota Bontang. Pemkot telah melayangkan surat ke pemerintah pusat untuk menutup akses Pelabuhan Lok Tuan untuk penumpang.

Pemkab Berau mengambil keputusan menghentikan sementara penerbangan penumpang atau reguler melalui Bandara Kalimarau, jalur darat dan jalur laut. Pemberhentian penerbangan untuk penumpang reguler di Bandara Kalimarau, akan berlaku 1 April hingga 14 hari ke depan.

Sementara untuk Kaltim, Sabani menyebut berpatokan pada edaran Gubernur Kaltim, yang berisi pelarangan melakukan aktivitas yang melibatkan orang banyak, menunda berbagai kegiatan, menunda keberangkatan, bahkan membatalkan.

“Mungkin tindak lanjut dari kabupaten/kota mengartikannya ya seperti itu penutupan ruas jalan, jam malam, serta mengusulkan penutupan bandara dan pelabuhan,” paparnya.

Sabani menambahkan, tidak ada sanksi yang diberikan kepada warga yang tidak melaksanakan pembatasan pergerakan warga tersebut. Pasalnya, aturan tersebut hanya berupa imbauan kepada masyarakat. Warga baru bisa disanksi bila melakukan tindakan melanggar hukum.

“Kalau belum ditetapkan sebagai karantina wilayah, maka tidak ada sanksi bagi masyarakat. Kecuali terkait dengan pelanggaran hukum,” tegasnya.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *