BONTANG – Teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran baru nanti masih menunggu kebijakan pemerintah pusat. Draf petunjuk teknis (juknis) sudah disetor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kabid Pendidikan Dasar, Disdikbud Bontang, Saparudin, mengatakan pengiriman draf pada 26 Maret lalu. Dalam juknis itu, tidak terdapat perubahan dibandingkan mekanisme tahun lalu.
“Kami masih mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019,” kata Saparudin.
Mengenai teknis, dibahas dalam pertemuan rapat secara online 10 daerah se-Kaltim dengan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), kemarin (7/4/2020). Dalam surat edaran Mendikbud tertera bahwa pelaksanaan PPDB menyesuaikan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
“Di situ tertera tidak diperkenankan untuk mengumpulkan orang dalam jumlah banyak,” ucapnya.
Saparudin pun menuturkan ada dua alternatif yang bisa dilakukan. Meliputi pembatasan penyerahan berkas atau pengiriman melalui situs bontang.siap-ppdb.com. Situs ini telah digunakan Disdikbud sejak beberapa tahun belakangan.
“Intinya pendaftar tetap mengisi formulir melalui situs itu,” sebutnya.
Jika dilakukan pembatasan penyerahan, maka panitia akan menghubungi kontak pendaftar yang tertera dalam data pelamar. Sesuai dengan pendaftar yang telah diterima di sekolah bersangkutan. Namun, jika penyetorannya dilakukan dalam situs itu maka pendaftar wajib memindai terlebih dahulu.
“Masih banyak alternatif yang bisa dilakukan,” terang Saparudin.
Rencananya, pelaksanaan PPDB dimulai pada 22 Juni mendatang. Diketahui terdapat dua jalur penerimaan untuk jenjang SD. Rinciannya 95 persen jalur zonasi yakni 400 meter jarak sekolah dengan hunian pelamar dan lima persen perpindahan tugas orangtua.
Sementara untuk jenjang SMP memiliki empat jalur. Meliputi 50 persen jalur zonasi, 15 persen afirmasi, lima persen perpindahan tugas orangtua, dan 30 persen jalur prestasi. Rencananya jalur prestasi akan dipisah antara capaian akademik maupun non-akademik.
“Untuk akademik mengacu akumulasi nilai rapor selama lima semester terakhir,” jelasnya. (*)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!