Samarinda— Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kaltim Sofyan Noor menjelaskan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenag RI tidak membatasi syiar Islam. Bahkan pihaknya akan mensosialisasikan dan mengikuti aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
“Jadi tidak benar sama sekali kalau surat edaran itu membatasi syiar Islam, justru sebaliknya untuk memandu umat supaya bisa beribadah dengan lebih khusyuk ditengah pandemi Covid-19 ini,” jelasnya, Senin (13/4/2020)
Dirinya menyampaikan maksud dan tujuan dari surat edaran itu ialah untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim khususnya Kaltim dari resiko penularan Covid-19.
“Kita juga akan mensosialisasikan edaran tersebut kepada masyarakat,” ujarnya.
Adapun panduan pelaksanaan ibadah berdasarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah wabah Covid-19.
Di antaranya yakni anjuran salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah, takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.
Sedangkan, untuk pelaksanaan salat Idulfitri yang lazim dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau lapangan ditiadakan, untuk itu Kemenag Kaltim, turut berharap Fatwa MUI terkait itu dapat segera diterbitkan menjelang waktu lebaran.
“Edaran ini sebagai langkah antisipatif (wiqayah) dengan harapan panduan oleh menag dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat mengingat ramadhan sudah di depan mata,” ucapnya.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!