Samarinda—– Pemerintah telah menetapkan pembagian zona terkait penyebaran Covid-19, yakni zona merah, zona kuning dan zona hijau. Menanggapi hal tersebut Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltim, Andi M Ishak meminta masyarakat untuk melaksanakan anjuran pemerintah tersebut demi kepentingan bersama untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Menurut Andi, di beberapa kabupaten/kota menetapkan zona tersebut sudah berdasarkan jumlah kasus dan tingkat penyebaran Covid-19 seperti halnya di Kota Samarinda.
Meskipun berada di zona hijau, kuning dan merah, masyarakat sebaiknya tetap melaksanakan anjuran dari pemerintah,”ungkapnya Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltim, Andi M Ishak saat video conference melalui aplikasi zoom cloud video meeting, Selasa (14/4/2020).
Berdasarkan zona tersebut jelasnya, Pemerintah dapat mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki dan menjadi prioritas untuk skrining menggunakan rapid test.
Andi juga menegaskan, meskipun masyarakat berada di zona hijau, kuning atau merah namun pemberlakuan ataupun sikap yang dilakukan juga tetap sama, yaitu tetap berada dirumah (bekerja, belajar dan beribadah), penerapan physical distancing, menghindari kerumunan, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta selalu menggunakan masker ketika beraktifitas diluar rumah.
“Mari lah kita menjaga diri dan menjaga sesama agar tetap sehat, tetaplah membuat suasana gembira dan hindari stress, serta tetap mengkonsumsi makanan bergizi dan sehat, serta vitamin C yang cukup,” tegasnya
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!