Penajam (18/4) – Akibat dari mewabahnya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berdampak pada pemangkasan sejumlah anggaran, termasuk bantuan keuangan (Bankeu) untuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pun mengalami pemangkasan lebih 50 persen.
Menurut Tohar, Sekretaris Kabupaten PPU, Bankeu dari Pemprov Kaltim dipangkas sekitar 50 persen, yakni dari sebelumnya seharusnya diterima sebesar Rp118 miliar, namun setelah adanya pendemi ini kemudian turun hingga menjadi Rp59 miliar.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga melakukan pemotongan anggaran lain, yakni dana bagi hasil pajak Kabupaten penajam Paser Utara yang terpotong sekitar 50 persen, yakni dari Rp116 miliar turun menjadi Rp58 miliar,” katanya.
Atas pemotongan tersebut, maka saat ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengalami banyak penurunan, atau berkurang mencapai ratusan miliar rupiah.
Ia memaklumi atas penurunan pendapatan dari bantuan keuangan dan bagi hasil pajak tersebut dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, karena hal ini dilakukan sebagai imbas untuk penanganan pandemi COVID-19.
Tohar menjelaskan bahwa Bankeu dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tersebut tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemangkasan pendapatan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur itu, kata Tohar lagi, bakal berdampak pada sejumlah program dan kegiatan yang telah disusun dalam APBD 2020 pada beberapa titik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bantuan keuangan tersebut berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kemudian ada pula untuk kegiatan yang berada di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Penajam Paser Utara. (mg)