Penajam (24/4) – Tenaga medis di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang mendapat tugas penanganan pasien Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) akan mendapatkan insentif bulanan, dengan kisaran antara Rp5 juta hingga Rp15 juta per orang.

“Pemerintah pusat akan memberikan insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan virus Corona, seperti yang pernah dikatakan bapak presiden baru-baru ini,” kata Tohar, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU.

Saat ini pihaknya masih menunggu hasil pendataan tenaga medis di lingkungan Dinas Kesehatan PPU dan Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Ratu Aji Putri Botung, berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan, mereka yang akan mendapatkan insentif dan terlibat dalam penanganan COVID-19, yakni dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, kemudian ada tenaga kesehatan seperti bidan dan perawat, termasuk tenaga medis lain.

Menurutnya, insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi senilai Rp10 juta per bulan. Kemudian untuk tenaga kesehatan seperti bidan dan perawat Rp7,5 juta per bulan.

“Ada pula insentif untuk tenaga medis lainnya yang akan mendapat Rp5 juta per bulan. Insentif tenaga medis dan tenaga kesehatan ini akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),” kata Tohar.

Saat ini, lanjut dia lagi, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menunggu mekanisme pengajuan insentif, termasuk besaran dan mekanisme insentif untuk sopir dan tenaga kebersihan di rumah sakit yang menjadi rujukan pasien COVID-19.

“Ada mekanisme untuk daerah dalam mengusulkan insentif bagi tenaga medis dan tenaga umum yang terlibat penanganan virus Corona itu kepada pemerintah pusat,” ujar Tohar.

Dalam insentif ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan telah menaikkan anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK) dari Rp11,67 triliun menjadi Rp15,29 triliun.

Adanya BOK tambahan, Kemenkeu telah menyiapkan anggaran Rp3,7 triliun untuk 99.660 Nakes. Adapun mekanisme pengalokasian Dana BOK tambahan ini berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dengan menggunakan basis data berupa jumlah nakes per daerah sesuai spesialisasi.

Target Nakes adalah yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah atau Swasta, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), serta personel dinas kesehatan yang melakukan penanganan COVID-19. (mg)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *