BALIKPAPAN — Pemerintah pusat telah memutuskan larangan mudik, penutupan penerbangan dan pelayaran penumpang bagi daerah yang PSBB dan zona merah. Hal tersebut juga berlalu di provinsi Kalimantan Timur yaitu di Kota Balikpapan.
Walikota Balikpapan Rizal Effendy menyampaikan bahwa untuk informasi sementara otoritas bandara SAMS Sepinggan akan memberhentikan layanan penerbangan penumpang mulai tanggal 25 April sampai 31 Mei 2020.
Informasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), operasional penerbangan komersial dihentikan sementara terhitung sejak 24 April – 31 Mei 2020.
“Jika ini dilakukan, maka kita punya waktu efektif untuk benar-benar bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” jelas Rizal.
Tentu sangat dibutuhkan kerjasama dan kedisplinan warga kota untuk mematuhi himbauan pemerintah. Hal ini sudah menjadi tekad agar pandemi ini bisa segera berakhir. (DISKOMINFO/Lely)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!