KUKAR – Kementrian agama kabupaten Kutai Kartanegara telah menetapkan besaran konversi zakat fitrah dan besaran fidyah yang bisa digunakan warga Kukar sebagai acuan pada pelaksanan pembayaran di bulan suci Ramadhan. Besaran itu setara dengan harga dan jenis beras, serta kewajiban setiap orang yang mengeluarkan zakat fitrah seberat 2,5 kilogram.

” Pembayaran zakat fitrah dengan 3 golongan mulai dari Rp. 35 ribu, Rp. 40 ribu hingga Rp. 45 ribu rupiah per jiwa ,” jelas Kepala Kementrian Agama kabupaten Kutai Kartanegara, Samudi .

Sementara itu untuk besaran pembayaran fidyah perhari juga terbagi menjadi 3 golongan, mulai dari yang terendah sebesar Rp. 20 ribu, Rp. 25 ribu dan Rp. 30 ribu.

” Besaran fidyah adalah sekali makan beserta lauk dan minumnya, kalo diuangkan menjadi Rp. 20 ribu, Rp. 25 ribu dan Rp. 30 ribu ,” kata Samudi.

Dengan adanya penetapan besaran zakat dan fidyah ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pada saat bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah nantinya. Samudi juga menambahkan agar masyarakat Kukar bisa menjalankan ibadah puasa dengan baik dan wabah covid -19 ini bisa segera berakhir di Kabupaten Kutai Kartanegara.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *