BALIKPAPAN-Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Balikpapan, menyampaikan perkembangan penanggulangan virus Corona di Balikpapan, Minggu (31/5/2020).

Ketua Gugus Tugas COVID-19 Balikpapan yang juga Walikota Balikpapan, Rizal Effendi menyatakan, saat ini empat hasil swab diterima Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Balikpapan, satu di antaranya positif COVID-19, sedangkan tiga hasilnya negatif.

Lanjut Rizal Effendi menyampaikan, adapun pasien positif merupakan laki-laki (39) tahun, termasuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG), didapati terindikasi setelah melakukan pemeriksaan mandiri.

“Satu pasien dari kluster perminyakan, saat ingin berangkat melakukan rapid tes hasilnya reaktif, dilanjutkan pemeriksaan swab di RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan dan ternyata positif,” ungkapnya.

“Saat ini, total pasien positif COVID-19 di Kota Balikpapan berjumlah 61 orang, dirawat 18 orang dan sembuh 41 orang, meninggal dua orang,” jelas Rizal.

“Adapun pasien sembuh bertambah tiga orang pada hari Minggu (31/5/2020). Sedangkan kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) juga berkurang delapan orang, sebelumnya 44 orang, hingga tersisa 36 orang yang masih dirawat,” urainya.

“Kasus Orang Tanpa Gejala (OTG) bertambah 20 orang, untuk OTG terkonfirmasi negatif 17 orang, sementara Orang Dalam Pemantauan (ODP) bertambah 63 orang, sebelumnya berjumlah 213 orang, saat ini total ODP berjumlah 276,” bebernya.

“Adapun tiga pasien sembuh dengan kode BPN 41, BPN 47, dan BPN 50. Ketiganya telah dua kali terkonfirmasi negatif berturut-turut . Baik dari lab PCR (Polymerase Chain Reaction) Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB) serta TCM (Tes Cepat Molekuler) RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan,” kata dia.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan, dr. Andi Sri Juliarty menambahkan, pasien sembuh pada Minggu (31/5/2020), laki-laki (17) dengan kode BPN 41 merupakan kluster temboro, pasien dengan kode BPN 47 usia 48 tahun masuk rumah sakit hasil screening ingin berangkat kembali ke daerah dan pasien dengan kode 50 merupakan OTG (orang tanpa gejala) dari hasil screening untuk pekerjaan.
“Untuk pasca perayaan Idul Fitri, kasus penularan COVID-19 untuk transmisi lokal tidak ada sampai saat ini,” katanya.

“Bahwa kasus dengan kode BPN 42 hingga saat ini, tren kasus COVID-19 merupakan pasien-pasien yang ter-screening karena akan keluar atau masuk Balikpapan untuk kepentingan pekerjaan,” tandasnya.

Rilis pers itu, disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Balikpapan sekaligus Walikota Balikpapan Rizal Effendi, didampingi Wakil Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Dandim 0905 Balikpapan Kolonel Arm I Gusti Putu Agung Sujarnawa, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle dan Kepala Dinas Kesehatan Andi Sri Juliarty, di Media Center COVID-19, Pemkot Balikpapan.(ay)

Samarinda—Melalui keterangan persnya Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kaltim, Andi Muhammad Ishak memgumumkan terjadi penambahan empat kasus positif Covid-19.

Kasus pertama datang dari Kabupaten Kutai Kartanegara tiga kasus merupakan KKR 48 laki-laki 17 tahun, KKR 49 laki-laki 56 tahun dan KKR 50 laki-laki 58 tahun. Seluruh kasus merupakan kasus OTG yang kontak erat dengan SMD 39 dan SMD 40. Kasus dirawat di RS Karantina Bapelkes sejak 29 Mei 2020.

Kasus selanjutnya dari Kota Balikpapan yaitu BPN 61 Laki-laki 38 tahun merupakan OTG yang ditetapkan DPJP dan Dinkes Kota Balikpapan. Kasus dirawat di RS Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan sejak 29 Mei 2020.

“Sembuh terus bertambah, alhamdulillah ada penambahan 12 kasus,”jelasnya Minggu (31/5/2020)

Dari 12 kasus sembuh tersebut sebagai berikut :

Kabupaten Berau Tujuh Kasus

  1. Enam  Kasus dari kluster Gowa (perjalanan ke Sulawesi Selatan)
  • BRU 1 (Laki-laki 56 tahun)
  • BRU 10 (Laki-laki 54 tahun)
  • BRU 14 (Laki-laki 42 tahun)
  • BRU 15 (Laki-laki 45 tahun)
  • BRU 16 (Laki-laki 46 tahun)
  • BRU 18 (Laki-laki 44 tahun)

Sebanyak lima kasus dirawat di RS Darurat Covid Berau sejak 18 April 2020 dan satu Kasus dirawat di RSUD Abdul Rivai sejak 1 April 2020

2) BRU 19 (Wanita 23 tahun) merupakan kontak erat BRU 5 yang dirawat di RS Darurat Berau sejak 30 April 2020.

Kabupaten Kutai Barat Dua Kasus

  1. Dua Kasus dari kluster Gowa (perjalanan Sulawesi Selatan) (KBR 6 Laki-laki 14 tahun dan KBR 7 Laki-laki 18 tahun) merupakan kasus yang dirawat di RS Pratama Kutai Barat Sejak 13 April 2020

Kota Balikpapan Tiga Kasus

  1.  Dua  Kasus (BPN 47 Laki-laki 48 tahun dan BPN 50 Laki-laki 34 tahun) merupakan kasus yang telah dirawat di RS Pertamina Balikpapan sejak 11 Mei 2020.
  2. Satu Kasus (BPN 41 Laki-laki 17 tahun) merupakan kasus dari kluster Magetan (Jawa Timur) yang telah dirawat di RS Pertamina Balikpapan sejak 5 Mei 2020.

Mereka dinyatakan dua kali negatif virus Covid-19 setelah menjalani 2 kali pemeriksaan klinis dari dokter penanggung jawab pelayanan yang merawat kasus konfirmasi Covid-19 tersebut menyatakan bahwa secara klinis memiliki kondisi sudah sangat baik, tidak ada gejala.

Dengan begitu total pasien positif Covid-19 sampai hari ino berjumlah 295 kasus, sembuh 173 kasus, meninggal tiga kasus dan menunggu hasil lab 289 kasus.

Sementara Orang Dalam Pemantauan (ODP) terjadi tambahan sebanyak 125 kasus dari total 10.146 kasus, selesai pemantauan 9.485 kasus dan masih dalam proses pemantauan ada ada 661 kasus

“Tidak ada penambahan Pasien Dalam Pengawasan (PDP, totalnya tetap 792,” katanya

PDP dengan hasil negatif hari ini juga mengalami peningkatan sebanyak 25 kasus, empat kasus dari Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Barat 21 kasus, sehingga total negatif menjadi 604 kasus.

Samarinda – Memasuki fase pelonggaran menuju normal baru (new normal) pandemi Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur, diharapkan keputusannya diambil dengan kajian yang cermat dan teliti.

Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 di Kaltim, Andi Muhammad Ishak mengatakan saat ini tidak saja Indonesia, pandemi Covid-19 di seluruh belahan dunia, juga menginginkan dapat berdampingan dengan wabah ini selama belum ditemukan vaksin pengobatannya.

“Dalam fase normal baru nantinya diharapkan setiap orang dapat melakukan penyesuaian gaya hidup bagaimana tetap dapat beraktivitas dan bekerja dan tetap produktif namun tetap aman dari penularan virus berbahaya ini,” ujar Andi Sabtu sore (30/5/2020).

Menurutnya, nantinya penerapan kebijakan new normal tidak diterapkan secara menyeluruh di tiap kabupaten dan kota melainkan akan diterapkan secara bertahap sesuai dengan tingkat kerawanan penyebaran Covid-19 tersebut di daerah masing-masing.

Selain itu, ditekankannya, diperlukan sanksi yang tegas bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, berkumpul dan berkerumun dalam satu tempat ataupun tidak melapor ketika melakukan perjalanan ke luar kota.

Andi mengharapkan perlunya perubahan sikap dari masyarakat untuk mendukung fase pelonggaran menuju normal baru, berupa pentingnya untuk membiasakan memakai masker, mencuci tangan dan meningkatkan pola hidup bersih dan senantiasa melakukan jaga jarak dengan orang lain.

“Yang terpenting adalah kepedulian untuk melaporkan diri jika ada kontak dengan orang-orang yang ditengarai terpapar Covid-19,” tegasnya.

Menurutnya jika masyarakat tidak patuh pada protocol kesehatan selama penerapan pelonggaran, maka dikhawatirkan kasus penularan justru semakin besar dan luas.

“Jadi jika tidak ada dukungan dan kedisiplinan masyarakat, maka pelonggaran kebijakan melawan Covid-19 dapat menjadi bumerang yang tidak memutus rantai penularan tetapi justru menjadi lebih besar penularannya,” ujarnya.

Berau – Tujuh orang pasien penderita Covid-19 yang menjalani rawat isolasi di RSUD dr Abdul Rivai dinyatakan sembuh.

Pengumuman kesembuhan tujuh pasien tersebut disampaikan oleh Bupati Berau, H Muharram, didampingi Sekda Muhammad Gazali dan Kepala Dinas Kesehatan, Iswahyudi, Minggu (31/5).

Ketujuh pasien Covid-19 yang sembuh enam diantaranya merupakan klaster Gowa dan satu kontak serumah.

Mereka yang sembuh yakni, KN dengan kode Berau 1, MN Berau 9, IH Berau 13, AR Berau 15 , MA Berau 16, MZ Berau 17 merupakan klaster Asia Gowa (perjalanan ke Sulawesi Selatan) dan perempuan GFI Berau 19 Berau.

Dengan sembuhnya GFI yang merupakan kontak serumah SN klaster Yogyakarta maka pasien yang menjalani perawatan di RSUD dr Abdul Rivai Berau merupakan klaster Gowa.

“Berau-19 ini transmisi lokal dari Berau-5. Alhamdulillah, keduanya sudah dinyatakan sembuh, siswa klaster Gowa yang masih menjalani isolasi,” kata H Muharram.

Dengan adannya penambahan jumlah pasien yang dinyatakan sembuh, maka total keseluruhan pasien Covid-19 yang sembuh di Bumi Batiwakkal ada 9 orang,

“Tersisa 25 pasien, dan kondisinya saat ini mereka sehat-sehat saja,”

Dengan pulangnya 7 pasien yang telah dinyatakan sembuh ini, orang nomor satu di Berau itu berharap masyarakat tak mengucilkan.

Sebab mereka yang telah sembuh telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali dan hasilnya negatif.

Meski pasien sembuh terus bertambah Muharram juga mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Tana Paser – Kabupaten Paser mencatat dua tambahan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Mereka merupakan pasien yang telah menjalani tes cepat atau rapid test, dengan hasil keduanya reaktif.

“Dua tambahan PDP orang hasil reaktif rapid test,” kata Jubir Percepatan Penanggulangan COVID-19 Paser Amir Faisol, Sabtu (30/5).

Kedua PDP itu kata Amir berasal dari Kecamatan Long Ikis dan Pasir Belengkong.

Kedua PDP itu kata Amir masuk dalam perawatan RSUD pada Jumat (29/5) malam, sehingga pengambilan sampel untuk uji swab belum dilakukan.

Dengan penambahan dua pasien itu, tercatat jumlah PDP di RSUD Panglima Sebaya sebanyak dua belas orang, sepuluh PDP diantaranya telah terlebih dahulu terkonfirmasi positif COVID-19 dan menjalani perawatan di RSUD Panglima Sebaya.

Samarinda— Temuan kasus Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur kembali meningkat, untuk itu masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dengan tetap menjaga jarak dan membatasi aktifitas diluar rumah.

“Harus waspada kasus positif terus bertambah, meskipun jumlahnya masih tetap terkendali, tapi ini peringatan bagi kita bahwa memang covid ini masih berada di antara kita,”ungkap Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kaltim, Andi Muhammad Ishak saat video conference melalui aplikasi zoom cloud video meeting, Sabtu (30/5/2020).

Pria yang kerap disapa Andi melaporkan jumlah pasien yang terkonfirmasi positif hingga sore hari ini terjadi penambahan enam  kasus, sehingga total kasus positif Covid-19 mencapai 291 kasus dan sebagian besar kasus positif diantaranya merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG).

Ke Enam kasus tersebut Andi merincikan sebagai berikut :

Kabupaten Kutai Kartanegara Satu Kasus

  1. KKR 47 (Laki-laki 44 tahun) merupakan kasus OTG yang ditetapkan oleh DPJP dan Dinkes Kutai Kartanegara. Kasus dirawat di Wisma Atlet Kutai Kartanegara sejak terkonfirmasi hari ini.

Kabupaten Kutai Timur Satu Kasus

  1. KTM 40 (Laki-laki 53 tahun) merupakan kasus PDP yang memiliki keluhan. Kasus dirawat di RSUD Kudungga sejak 29 Mei 2020.

Kota Balikpapan Dua Kasus

  1. 2 Kasus (BPN 59 Laki-laki 51 tahun dan BPN 60 Laki-laki 49 tahun) merupakan OTG yang ditetapkan DPJP dan Dinkes Kota Balikpapan. Kasus dirawat di RS Pertamina Balikpapan sejak 29 Mei 2020.

Kota Samarinda Dua  Kasus

  1.  2 Kasus (SMD 42 Laki-laki 31 tahun dan SMD 43 Laki-laki 38 tahun) merupakan OTG yang ditetapkan DPJP dan Dinkes Kota Samarinda. Kasus dirawat di RS Karantina Bapelkes sejak 29 Mei 2020.

Jumlah pasien sembuh dari Covid-19 bertambah 18 kasus dengan begitu total pasien sembuh 161 kasus. 18 kasus tersebut diantaranya dari Kabupaten Kutai Kartanegara 10 kasus, Kabupaten Kutai Timur Dua kasus, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dua kasus, Kota Balikpapan tiga 3 kasus dan Kota Samarinda satu kasus. Mereka dinyatakan dua kali negatif virus Covid-19 setelah menjalani dua kali pemeriksaan klinis dari dokter penanggung jawab pelayanan yang merawat kasus konfirmasi Covid-19 tersebut menyatakan bahwa secara klinis memiliki kondisi sudah sangat baik, tidak ada gejala.

Dia melanjutkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terjadi penambahan satu kasus, sehingga totalnya 792 kasus.

Kemudian Orang Dalam Pemantauan (ODP) terjadi tambahan sebanyak 11 kasus dari total 10.021 kasus, selesai pemantauan 9.351 kasus dan masih dalam proses pemantauan ada ada 670 kasus

Andi juga menambahkan PDP dengan hasil negatif bertambah 13 kasus dari Kabupaten Kutai Kartanegara tiga kasus, Kabupaten Kutai Timur empat kasus, Kabupaten Paser empat kasus dan Kota Balikpapan dua kasus.

 

 

 

Jakarta—Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Ia mengatakan edaran tersebut diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan.

“Panduan ini diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi serta dampaknya sekaligus meminimaslisasi risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi dan rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” Ujar Razi dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta ,Sabtu(30/5/2020).

Menurutnya, Surat yang ditandatangani pada 29 Mei 2020 ini mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif.

Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” tuturnya.

Menag menjelaskan, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, artinya berada di Kawasan yang aman dari Covid-19.

Tentunya hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

Ia kembali menegaskan, Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

“Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19,” tegasnya.

Untuk mendapatkan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19, sambungnya, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

Untuk diketahui, di dalam surat edaran tersebut disebutkan ada 11 kewajiban yang telah diatur, diantaranya:

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
  2. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
  3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
  5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;
  6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
  7. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
  8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;
  9. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
  10. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan
  11. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Selain itu, ada sembilan poin yang harus dipenuhi masyarakat untuk melaksanakan ibadah di Masjid atau rumah ibadah lainnya.

Yang pertama Jemaah dalam kondisi sehat. Kedua, meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang.

Selanjutnya, yang ketiga menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. Empat, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

Lima, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan. Enam, menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.

Yang ketujuh, menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.

Kedelapan, melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19

Dan yang terakhir Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Bagaimana jika rumah ibadah digunakan untuk hal lainnya?

Jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan seperti akad pernikahan/perkawinan, maka selain tetap mengacu pada ketentuan di atas, hal-hal lain harus juga dipatuhi yakni

Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait. Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19.

Sumber : https://kemenag.go.id

Siti Mahmudah Indah Kurniawati, S.Psi. Psikolog

Founder Biro Psikologi Inka Alzena
Kepala Seksi Tumbuh Kembang Anak, DKP3A Prov.Kaltim
Koordinator Divisi Pencegahan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Ruhui Rahayu Provinsi Kalimantan Timur

Samarinda— Hampir tiga bulan kita berada dalam kondisi pandemi covid-19 dimana seluruh aspek kehidupan mengalami perubahan secara tiba- tiba dan seluruh aktivitas yang biasa dilakukan diluar rumah kemudian berubah seiring adanya kebijakan pemerintah untuk melakukannya dirumah.

Kondisi ini tentunya akan berimbas pada munculnya permasalahan sosial dan otomatis muncul kelompok rentan terdampak dimana didalamnya ada anak, perempuan dan disabilitas yang mengalami dampak dari kondisi ini.

Dan ini merupakan hari ketiga dimana saya menerima puluhan pesan singkat melalui E-mail, Whatsapp maupun DM(Direct message) Instagram terkait kegelisahan para orang tua terkait wacana kembalinya anak-anak ke sekolah. Beberapa mengalami kecemasan bagaimana nantinya anak-anak memiliki kesiapan selama di sekolah, kemudian berapa lama mereka di sekolah dan bagaimana resiko yang akan diterima anak, apakah bisa saling bekerjasama antar siswa dengan temannya atau bahkan sampai pada mekanisme seperti apa yang akan diterapkan di sekolah, dan apakah protokol kesehatan bisa berjalan.

Jika kita mengacu pada definisi new normal merupakan skenario untuk mempercepat penanganan COVID-19 dalam aspek kesehatan dan sosial-ekonomi.

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk mengimplementasikan skenario new normal dengan mempertimbangkan studi epidemiologis dan kesiapan regional, artinya untuk dunia pendidikan tentunya diperlukan kajian mendalam terkait kesiapannya karena menyangkut hak hidup anak-anak usia sekolah maupun pra sekolah.

Indikator New Normal sebagaimana disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, beberapa indikator dari WHO dalam rangka skenario new normal di tengah pandemi corona adalah 1). Tidak menambah penularan atau memperluas penularan atau semaksimalnya mengurangi penularan, 2). Menggunakan indikator sistem kesehatan yakni seberapa tinggi adaptasi dan kapasitas dari sistem kesehatan bisa merespons untuk pelayanan COVID-19, 3). Surveilans yakni cara menguji seseorang atau sekelompok kerumunan apakah dia berpotensi memiliki COVID-19 atau tidak sehingga dilakukan tes masif. Tentunya menjadi pertimbangan tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 di daerah khususnya untuk membuka kembali aktivitas pembelajaran di sekolah.

Pertimbangan lainnya adalah bahwa anak-anak tidak kebal dengan Covid-19 dimana trend penyebarannya mulai menyisir pada anak-anak, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), DR. dr. Aman Bhakti Pulungan, SpA(K), FAAP, FRCPI bahwa hampir 3.400 anak berstatus pasien dalam pengawasan (PDP), kematian PDP sebanyak 129 anak, positif Covid-19 pada anak sebanyak 584 kasus dan 14 kematian anak dari kasus positif Covid-19.

Temuan ini menunjukkan bahwa angka kesakitan dan kematian anak akibat COVID-19 di Indonesia tinggi dan membuktikan bahwa tidak benar kelompok usia anak tidak rentan terhadap COVID-19 atau hanya akan menderita sakit ringan saja. Hal ini tentunya menjadi bahan pertimbangan mendasar dan utama jika akan membuka kembali pembelajaran di sekolah pada pertengahan bulan juli nanti.

Meskipun dalam kondisi wabah namun pemenuhan dan perlindungan hak anak harus dilakukan untuk menjamin anak tetap mendapatkan hak-haknya, diantaranya adalah hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, serta berpartisipasi optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Dalam menghadapi pandemi Covid-19, orang tua atau orang dewasa di sekitar harus memastikan anak-anak tetap terlindungi. Anak-anak rentan mengalami perlakuan salah, eksploitasi atau bahkan kekerasan selama pandemi berlangsung.

Prinsip-prinsip Pengurangan Resiko Bencana (Alam/ Non Alam) yaitu  “DO NO HARM ” dan “BUILD BACK BETTER– membangun kembali dengan lebih baik” adalah pilar penting dari upaya pengurangan risiko bencana yang efektif dan tidak membuat anak menjadi terpapar atau semakin terpapar pada resiko. Dari perspektif perlindungan anak, upaya pengurangan resiko bencana yang mengedepankan prinsip “DO NO HARM”  saat berinteraksi dengan anak, baik itu saat melibatkan anak secara aktif untuk melakukan kajian resiko, membuat perencanan kesiapsiagaan di tingkat sekolah maupun lingkungan tempat tinggalnya, dan memberikan pengetahuan dasar untuk mengenali ancaman, menghindari ancaman dan menyelamatkan diri secara mandiri saat kondisi bencana (Alam/ Non Alam) menjadi hal mendesak untuk dilakukan. Karena pengkondisian anak di sekolah tak semudah yang dibayangkan.

Sehingga membangun partipasi masyarakat dari seluruh lapisan menjadi prioritas bersama, pihak sekolah dengan orang tua terkait mengawal pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan yang telah diterapkan selama pandemi baik dilingkungan rumah dan kelak di sekolah jika kondisi kondusif untuk kembali ke sekolah. Dimana fokus kita selama periode lockdown ini adalah bagaimana menjaga diri kita dan orang yang kita cintai tetap sehat, kita juga harus mengingat jutaan anak yang berisiko menjadi korban yang terlupakan dari pandemi ini. Seperti apa dunia mereka besok dan seperti apa masa depan mereka nantinya, juga menjadi tanggung jawab kita hari ini. Harapan bersama semoga bumi segera pulih dan kita bisa beraktivitas seperti sedia kala. Aamiin Yaa Rabbal’ alamiin.

Samarinda – Jalan Usaha Tani, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara yang setiap banjir datang selalu tergenang, menjadi “obyek wisata” dadakan bagi warga sekitarnya.

Puluhan pedagang makanan ringan dan minuman berjejer di tepi jalan. Baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun yang menggunakan meja-kursi. Otomatis, jalan selebar enam meter ini menjadi sempit dan membuat kendaraan harus berjalan pelan.

“Ini sebenarnya bukan obyek wisata. Tetapi setiap banjir, di kiri dan kanan jalan menjadi seperti lautan, karena sejauh mata memandang hanya air saja yang terlihat. Inilah yang menarik warga untuk bersantai di sore hari,” ujar Gani, warga Betapus yang rumahnya tidak jauh dari pantai dadakan ini, Jumat sore (29/5)/2020).

Bahkan pada Selasa, 26 Mei lalu seorang anak berusia 10 tahun meninggal dunia akibat berenang dan tewas tenggelam di area persawahan tepi kiri dan kanan jalan. Namun, hingga Jumat sore, kejadiaan naas tersebut tidak menyurutkan warga untuk terus datang sekadar untuk bersantai.

Tampak juga puluhan pencari ikan dengan menggunakan jaring ikan berbentuk persegi yang mereka sebut ”hancau”. Cara kerjanya, jarring berbentuk persegi ini direndam di dalam air dan beberapa saat kemudian diangkat untuk menangkap ikan yang terseret arus.

Bahkan, tidak kalah dengan suasana pantai, beberapa perahu sengaja disewakan untuk mengangkut “wisatawan’ yang ingin berkeliling area banjir dengan biaya Rp10.000/ penumpang.

“Kalau banjir tingginya bisa mencapai dua meter. Cukup untuk membawa penumpang dengan perahu,” ujar Amat.

Sementara itu, Dinas Sosial Kota Samarinda dan Polsek Sungai Pinang setelah timbulnya korban tewas, memasang garis polisi dan melarang anak-anak untuk berenang.

“Ini bukan tempat wisata, ini banjir yang kita tidak tahu berapa ketinggian airnya. Sebaiknya orang tua melarang anak-anak berenang karena sangat berbahaya,” ujar relawan bernama Rahman.

Ujoh Bilang – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh menegaskan jangan sampai ada satu nyawa pun yang melayang di kabupaten ini karena virus corona, sehingga ia kembali meminta semua pihak mempertahankan daerah ini tetap berada di zona hijau.

“Saya minta kepada semua pihak dan masyarakat selalu bersama-sama dan tetap bersatu dalam mencegah penularan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) agar kita selamat, jangan sampai kehilangan satu nyawa pun di Mahulu karena COVID-19,” ujar Bonifasius di Ujoh Bilang, Jumat (29/5/2020).

Menurutnya, Kabupaten Mahulu dapat mempertahankan zona hijau atau bebas dari virus corona hingga kini, bukan hanya karena peran pemangku kepentingan di garda terdepan, tapi juga tidak lepas dari peran seluruh masyarakat dalam menaati peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Bagaimana pun cara kita menjaga daerah tetap aman dari virus corona, tapi jika tidak didukung oleh semua elemen masyarakat tentu akan sulit, maka ketaatan masyarakat sangat penting. Taat terhadap aturan dan dilaksanakan sesuai dengan apa yang sudah kita rumuskan,” ucap bupati.

Sebelumnya, saat memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tim Gugus Tugas (TGT) Percepatan Penanganan COVID-19 di ruang rapat Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Mahulu, bupati pun menyampaikan hal senada.

Dalam kesempatan itu, bupati juga mengingatkan kepada semua yang hadir bahwa misi sosial yang dilakukan ini adalah dalam rangka usaha untuk menyelamatkan jiwa orang banyak, terutama nyawa semua warga yang tinggal di Mahulu.

Untuk itu, semua pihak diminta tetap semangat, tidak kenal lelah, tidak mudah menyerah meski ada tantangan yang dihadapi, sehingga semua protokol kesehatan yang sudah disepekati untuk diterapkan harus dijalankan agar pengawasannya berjalan efektif.

Ia mengatakan bahwa Pos Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan (Wasdalkes) Pencegahan COVID-19 yang telah didirikan sejak Maret lalu, harus tetap dijalankan efektif sesuai prosedur pencegahan virus corona, termasuk harus tegas dalam menjalankan sistem buka-tutup sesuai yang diinstruksikan bupati.

“Titik-titik pengamanan pada pintu masuk kabupaten, sistem pengamanan yang sudah kita bentuk, diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat Mahulu agar warga Mahulu tidak ada yang tertular COVID-19,” ucap Boni.