Samarinda – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-10 Provinsi Kalimantan Timur, Andi Muhammad Ishak menyerahkan kebijakan shalat Idul Fitri 2020 di tengah pandemi Covid-19, diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) masing-masing kabupaten/kota.
“Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah dapat dilaksanakan secara berjamaah dengan syarat daerah yang terpapar Covid-19 mengalami penurunan jumlah kasus yang ditandai penurunan penularan dan penilaian ahli yang berkompeten. Selain itu harus diikuti oleh protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan tidak berkumpul yang ketat,” ujar Muhammad Ishak, pada Senin (18/5).
Dijelaskan Andi saat ini hanya Kabupaten Mahakam Ulu yang masih terbebas dengan pasien Positif Covid-19, sisanya sembilan kabupaten dan kota lainnya sudah tercatat memiliki pasien Positif Covid-19.
Dijelaskannya, shalat Idul Fitri juga dapat dilaksanakan di kawasan yang terkendali dan tidak terdapat pasien Covid-19 dan penduduknya cenderung tetap tidak ada penduduk luar yang masuk, seperti daerah pedesaan.
“Sementara untuk kabupaten/kota yang memiliki tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi, kami mengharapkan kearifan kita semua untuk dapat mematuhi kebijakan MUI masing-masing kabupaten/kota karena migrasi orang masih besar, dan tidak ada satu wilayah pun yang bebas dari Covid-19,” tegasnya.
Dijelaskannya, yang perlu diwaspadai adalah ada orang-orang yang terpapar virus Covid-19 namun tidak memiliki gejala sakit dan terlihat Nampak sehat. Orang Tanpa Gejala (OTG) ini dapat menularkan virus Covid-19 tanpa disadari olehnya dan orang-orang disekitarnya.
“Bayangkan nanti ada orang tanpa gejala turut bergabung dengan jamaah lainnya saat sholat Idul Fitri bersama-sama, maka akan cukup berpotensi penularan secara massal. Alangkah baiknya kita menjaga agar tidak ada penularan ditempat berkerumunnya orang ini,” ujarnya.(YUL)