Samarinda – Majelis Ulama Indonesia (MUI Samarinda) menyerukan seluruh masjid, mushalla dan langgar di wilayah Kota Samarinda untuk tidak menggelar Shalat Idul Fitri di lapangan atau tempat-tempat ibadah tersebut untuk mencegah penularan virus korona.
Surat edaran ini selain ditujukan kepada pengurus masjid, langgar dan mushalla, juga ditujukan kepada seluruh organisasi keagamaan Islam dan umat Islam lainnya.
“Dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Kota Samarinda, MUi Kota Samarinda menghimbau untuk tidak melaksanakan takbir keliling, dan tidak menggelar Shalat Idul Fitri di lapangan, masjid dan tempat ibadah lainnya,” ujar Ketua MUI Samarinda KH Muhammad Zaini Naim, Selasa (19/5/2020).
Surat MUI Samarinda ini juga didukung oleh Pemerintah Kota Samarinda, Kementerian Agama Kota Samarinda dan Dewan masjid Kota Samarinda.
MUI Samarinda memang tegas dalam mengambil sikap selama pandemi virus korona di Kaltim. Bahkan sejak ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) pada 18 Maret lalu, MUI Kota Samarinda mengambil sikap untuk tidak melaksanakan Shalat Jumat dan Shalat Tarawih selama bulan Ramadhan.
“Kita tegas karena ingin melindungi umat dari menularnya virus Korona. Apalagi sudah jelas jika ada halangan atau rintangan yang membahayakan umat, maka shalat dapat digantikan di rumah masing-masing,” ujarnya.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!