Samarinda— Temuan kasus Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur kembali meningkat, untuk itu masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dengan tetap menjaga jarak dan membatasi aktifitas diluar rumah.

“Harus waspada kasus positif terus bertambah, meskipun jumlahnya masih tetap terkendali, tapi ini peringatan bagi kita bahwa memang covid ini masih berada di antara kita,”ungkap Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kaltim, Andi Muhammad Ishak saat video conference melalui aplikasi zoom cloud video meeting, Sabtu (30/5/2020).

Pria yang kerap disapa Andi melaporkan jumlah pasien yang terkonfirmasi positif hingga sore hari ini terjadi penambahan enam  kasus, sehingga total kasus positif Covid-19 mencapai 291 kasus dan sebagian besar kasus positif diantaranya merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG).

Ke Enam kasus tersebut Andi merincikan sebagai berikut :

Kabupaten Kutai Kartanegara Satu Kasus

  1. KKR 47 (Laki-laki 44 tahun) merupakan kasus OTG yang ditetapkan oleh DPJP dan Dinkes Kutai Kartanegara. Kasus dirawat di Wisma Atlet Kutai Kartanegara sejak terkonfirmasi hari ini.

Kabupaten Kutai Timur Satu Kasus

  1. KTM 40 (Laki-laki 53 tahun) merupakan kasus PDP yang memiliki keluhan. Kasus dirawat di RSUD Kudungga sejak 29 Mei 2020.

Kota Balikpapan Dua Kasus

  1. 2 Kasus (BPN 59 Laki-laki 51 tahun dan BPN 60 Laki-laki 49 tahun) merupakan OTG yang ditetapkan DPJP dan Dinkes Kota Balikpapan. Kasus dirawat di RS Pertamina Balikpapan sejak 29 Mei 2020.

Kota Samarinda Dua  Kasus

  1.  2 Kasus (SMD 42 Laki-laki 31 tahun dan SMD 43 Laki-laki 38 tahun) merupakan OTG yang ditetapkan DPJP dan Dinkes Kota Samarinda. Kasus dirawat di RS Karantina Bapelkes sejak 29 Mei 2020.

Jumlah pasien sembuh dari Covid-19 bertambah 18 kasus dengan begitu total pasien sembuh 161 kasus. 18 kasus tersebut diantaranya dari Kabupaten Kutai Kartanegara 10 kasus, Kabupaten Kutai Timur Dua kasus, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dua kasus, Kota Balikpapan tiga 3 kasus dan Kota Samarinda satu kasus. Mereka dinyatakan dua kali negatif virus Covid-19 setelah menjalani dua kali pemeriksaan klinis dari dokter penanggung jawab pelayanan yang merawat kasus konfirmasi Covid-19 tersebut menyatakan bahwa secara klinis memiliki kondisi sudah sangat baik, tidak ada gejala.

Dia melanjutkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terjadi penambahan satu kasus, sehingga totalnya 792 kasus.

Kemudian Orang Dalam Pemantauan (ODP) terjadi tambahan sebanyak 11 kasus dari total 10.021 kasus, selesai pemantauan 9.351 kasus dan masih dalam proses pemantauan ada ada 670 kasus

Andi juga menambahkan PDP dengan hasil negatif bertambah 13 kasus dari Kabupaten Kutai Kartanegara tiga kasus, Kabupaten Kutai Timur empat kasus, Kabupaten Paser empat kasus dan Kota Balikpapan dua kasus.

 

 

 

Jakarta—Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Ia mengatakan edaran tersebut diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan.

“Panduan ini diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi serta dampaknya sekaligus meminimaslisasi risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi dan rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” Ujar Razi dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta ,Sabtu(30/5/2020).

Menurutnya, Surat yang ditandatangani pada 29 Mei 2020 ini mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif.

Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” tuturnya.

Menag menjelaskan, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, artinya berada di Kawasan yang aman dari Covid-19.

Tentunya hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

Ia kembali menegaskan, Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

“Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19,” tegasnya.

Untuk mendapatkan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19, sambungnya, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

Untuk diketahui, di dalam surat edaran tersebut disebutkan ada 11 kewajiban yang telah diatur, diantaranya:

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
  2. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
  3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
  5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;
  6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
  7. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
  8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;
  9. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
  10. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan
  11. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Selain itu, ada sembilan poin yang harus dipenuhi masyarakat untuk melaksanakan ibadah di Masjid atau rumah ibadah lainnya.

Yang pertama Jemaah dalam kondisi sehat. Kedua, meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang.

Selanjutnya, yang ketiga menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. Empat, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

Lima, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan. Enam, menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.

Yang ketujuh, menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.

Kedelapan, melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19

Dan yang terakhir Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Bagaimana jika rumah ibadah digunakan untuk hal lainnya?

Jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan seperti akad pernikahan/perkawinan, maka selain tetap mengacu pada ketentuan di atas, hal-hal lain harus juga dipatuhi yakni

Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait. Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19.

Sumber : https://kemenag.go.id

Siti Mahmudah Indah Kurniawati, S.Psi. Psikolog

Founder Biro Psikologi Inka Alzena
Kepala Seksi Tumbuh Kembang Anak, DKP3A Prov.Kaltim
Koordinator Divisi Pencegahan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Ruhui Rahayu Provinsi Kalimantan Timur

Samarinda— Hampir tiga bulan kita berada dalam kondisi pandemi covid-19 dimana seluruh aspek kehidupan mengalami perubahan secara tiba- tiba dan seluruh aktivitas yang biasa dilakukan diluar rumah kemudian berubah seiring adanya kebijakan pemerintah untuk melakukannya dirumah.

Kondisi ini tentunya akan berimbas pada munculnya permasalahan sosial dan otomatis muncul kelompok rentan terdampak dimana didalamnya ada anak, perempuan dan disabilitas yang mengalami dampak dari kondisi ini.

Dan ini merupakan hari ketiga dimana saya menerima puluhan pesan singkat melalui E-mail, Whatsapp maupun DM(Direct message) Instagram terkait kegelisahan para orang tua terkait wacana kembalinya anak-anak ke sekolah. Beberapa mengalami kecemasan bagaimana nantinya anak-anak memiliki kesiapan selama di sekolah, kemudian berapa lama mereka di sekolah dan bagaimana resiko yang akan diterima anak, apakah bisa saling bekerjasama antar siswa dengan temannya atau bahkan sampai pada mekanisme seperti apa yang akan diterapkan di sekolah, dan apakah protokol kesehatan bisa berjalan.

Jika kita mengacu pada definisi new normal merupakan skenario untuk mempercepat penanganan COVID-19 dalam aspek kesehatan dan sosial-ekonomi.

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk mengimplementasikan skenario new normal dengan mempertimbangkan studi epidemiologis dan kesiapan regional, artinya untuk dunia pendidikan tentunya diperlukan kajian mendalam terkait kesiapannya karena menyangkut hak hidup anak-anak usia sekolah maupun pra sekolah.

Indikator New Normal sebagaimana disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, beberapa indikator dari WHO dalam rangka skenario new normal di tengah pandemi corona adalah 1). Tidak menambah penularan atau memperluas penularan atau semaksimalnya mengurangi penularan, 2). Menggunakan indikator sistem kesehatan yakni seberapa tinggi adaptasi dan kapasitas dari sistem kesehatan bisa merespons untuk pelayanan COVID-19, 3). Surveilans yakni cara menguji seseorang atau sekelompok kerumunan apakah dia berpotensi memiliki COVID-19 atau tidak sehingga dilakukan tes masif. Tentunya menjadi pertimbangan tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 di daerah khususnya untuk membuka kembali aktivitas pembelajaran di sekolah.

Pertimbangan lainnya adalah bahwa anak-anak tidak kebal dengan Covid-19 dimana trend penyebarannya mulai menyisir pada anak-anak, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), DR. dr. Aman Bhakti Pulungan, SpA(K), FAAP, FRCPI bahwa hampir 3.400 anak berstatus pasien dalam pengawasan (PDP), kematian PDP sebanyak 129 anak, positif Covid-19 pada anak sebanyak 584 kasus dan 14 kematian anak dari kasus positif Covid-19.

Temuan ini menunjukkan bahwa angka kesakitan dan kematian anak akibat COVID-19 di Indonesia tinggi dan membuktikan bahwa tidak benar kelompok usia anak tidak rentan terhadap COVID-19 atau hanya akan menderita sakit ringan saja. Hal ini tentunya menjadi bahan pertimbangan mendasar dan utama jika akan membuka kembali pembelajaran di sekolah pada pertengahan bulan juli nanti.

Meskipun dalam kondisi wabah namun pemenuhan dan perlindungan hak anak harus dilakukan untuk menjamin anak tetap mendapatkan hak-haknya, diantaranya adalah hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, serta berpartisipasi optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Dalam menghadapi pandemi Covid-19, orang tua atau orang dewasa di sekitar harus memastikan anak-anak tetap terlindungi. Anak-anak rentan mengalami perlakuan salah, eksploitasi atau bahkan kekerasan selama pandemi berlangsung.

Prinsip-prinsip Pengurangan Resiko Bencana (Alam/ Non Alam) yaitu  “DO NO HARM ” dan “BUILD BACK BETTER– membangun kembali dengan lebih baik” adalah pilar penting dari upaya pengurangan risiko bencana yang efektif dan tidak membuat anak menjadi terpapar atau semakin terpapar pada resiko. Dari perspektif perlindungan anak, upaya pengurangan resiko bencana yang mengedepankan prinsip “DO NO HARM”  saat berinteraksi dengan anak, baik itu saat melibatkan anak secara aktif untuk melakukan kajian resiko, membuat perencanan kesiapsiagaan di tingkat sekolah maupun lingkungan tempat tinggalnya, dan memberikan pengetahuan dasar untuk mengenali ancaman, menghindari ancaman dan menyelamatkan diri secara mandiri saat kondisi bencana (Alam/ Non Alam) menjadi hal mendesak untuk dilakukan. Karena pengkondisian anak di sekolah tak semudah yang dibayangkan.

Sehingga membangun partipasi masyarakat dari seluruh lapisan menjadi prioritas bersama, pihak sekolah dengan orang tua terkait mengawal pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan yang telah diterapkan selama pandemi baik dilingkungan rumah dan kelak di sekolah jika kondisi kondusif untuk kembali ke sekolah. Dimana fokus kita selama periode lockdown ini adalah bagaimana menjaga diri kita dan orang yang kita cintai tetap sehat, kita juga harus mengingat jutaan anak yang berisiko menjadi korban yang terlupakan dari pandemi ini. Seperti apa dunia mereka besok dan seperti apa masa depan mereka nantinya, juga menjadi tanggung jawab kita hari ini. Harapan bersama semoga bumi segera pulih dan kita bisa beraktivitas seperti sedia kala. Aamiin Yaa Rabbal’ alamiin.

Samarinda – Jalan Usaha Tani, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara yang setiap banjir datang selalu tergenang, menjadi “obyek wisata” dadakan bagi warga sekitarnya.

Puluhan pedagang makanan ringan dan minuman berjejer di tepi jalan. Baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun yang menggunakan meja-kursi. Otomatis, jalan selebar enam meter ini menjadi sempit dan membuat kendaraan harus berjalan pelan.

“Ini sebenarnya bukan obyek wisata. Tetapi setiap banjir, di kiri dan kanan jalan menjadi seperti lautan, karena sejauh mata memandang hanya air saja yang terlihat. Inilah yang menarik warga untuk bersantai di sore hari,” ujar Gani, warga Betapus yang rumahnya tidak jauh dari pantai dadakan ini, Jumat sore (29/5)/2020).

Bahkan pada Selasa, 26 Mei lalu seorang anak berusia 10 tahun meninggal dunia akibat berenang dan tewas tenggelam di area persawahan tepi kiri dan kanan jalan. Namun, hingga Jumat sore, kejadiaan naas tersebut tidak menyurutkan warga untuk terus datang sekadar untuk bersantai.

Tampak juga puluhan pencari ikan dengan menggunakan jaring ikan berbentuk persegi yang mereka sebut ”hancau”. Cara kerjanya, jarring berbentuk persegi ini direndam di dalam air dan beberapa saat kemudian diangkat untuk menangkap ikan yang terseret arus.

Bahkan, tidak kalah dengan suasana pantai, beberapa perahu sengaja disewakan untuk mengangkut “wisatawan’ yang ingin berkeliling area banjir dengan biaya Rp10.000/ penumpang.

“Kalau banjir tingginya bisa mencapai dua meter. Cukup untuk membawa penumpang dengan perahu,” ujar Amat.

Sementara itu, Dinas Sosial Kota Samarinda dan Polsek Sungai Pinang setelah timbulnya korban tewas, memasang garis polisi dan melarang anak-anak untuk berenang.

“Ini bukan tempat wisata, ini banjir yang kita tidak tahu berapa ketinggian airnya. Sebaiknya orang tua melarang anak-anak berenang karena sangat berbahaya,” ujar relawan bernama Rahman.

Ujoh Bilang – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh menegaskan jangan sampai ada satu nyawa pun yang melayang di kabupaten ini karena virus corona, sehingga ia kembali meminta semua pihak mempertahankan daerah ini tetap berada di zona hijau.

“Saya minta kepada semua pihak dan masyarakat selalu bersama-sama dan tetap bersatu dalam mencegah penularan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) agar kita selamat, jangan sampai kehilangan satu nyawa pun di Mahulu karena COVID-19,” ujar Bonifasius di Ujoh Bilang, Jumat (29/5/2020).

Menurutnya, Kabupaten Mahulu dapat mempertahankan zona hijau atau bebas dari virus corona hingga kini, bukan hanya karena peran pemangku kepentingan di garda terdepan, tapi juga tidak lepas dari peran seluruh masyarakat dalam menaati peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Bagaimana pun cara kita menjaga daerah tetap aman dari virus corona, tapi jika tidak didukung oleh semua elemen masyarakat tentu akan sulit, maka ketaatan masyarakat sangat penting. Taat terhadap aturan dan dilaksanakan sesuai dengan apa yang sudah kita rumuskan,” ucap bupati.

Sebelumnya, saat memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tim Gugus Tugas (TGT) Percepatan Penanganan COVID-19 di ruang rapat Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Mahulu, bupati pun menyampaikan hal senada.

Dalam kesempatan itu, bupati juga mengingatkan kepada semua yang hadir bahwa misi sosial yang dilakukan ini adalah dalam rangka usaha untuk menyelamatkan jiwa orang banyak, terutama nyawa semua warga yang tinggal di Mahulu.

Untuk itu, semua pihak diminta tetap semangat, tidak kenal lelah, tidak mudah menyerah meski ada tantangan yang dihadapi, sehingga semua protokol kesehatan yang sudah disepekati untuk diterapkan harus dijalankan agar pengawasannya berjalan efektif.

Ia mengatakan bahwa Pos Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan (Wasdalkes) Pencegahan COVID-19 yang telah didirikan sejak Maret lalu, harus tetap dijalankan efektif sesuai prosedur pencegahan virus corona, termasuk harus tegas dalam menjalankan sistem buka-tutup sesuai yang diinstruksikan bupati.

“Titik-titik pengamanan pada pintu masuk kabupaten, sistem pengamanan yang sudah kita bentuk, diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat Mahulu agar warga Mahulu tidak ada yang tertular COVID-19,” ucap Boni.

SAMARINDA— Banjir yang merendam sebagian kawasan Samarinda, Kalimantan Timur, meluas. Dari awalnya hanya delapan kelurahan menjadi 11 kelurahan. Curah hujan memicu luapan Sungai Karang Mumus, buruknya drainase dan alih fungsi lahan hijau diduga kuat menjadi pemicu banjir.

Banjir terparah melanda lima RT di Perumnas Bengkuring, Sempaja Utara. Ketinggian air mencapai satu meter yang terjadi sejak Jumat (22/05/2020).

Termasuk daerah lain yang terendam banjir, yakni Gunung Lingai, Sungai Pinang. Ketinggian banjir di sana antara 30-40 cm.

Hari ini Prajurit Denkesyah ( Detasemen Kesehatan Wilayah) 06.04.01 Samarinda dikerahkan membantu warga korban banjir, yaitu memberikan pelayanan kesehatan, akibat pasca banjir banyak warga terkena gatal-gatal serta batuk, pilek, diare dan asam lambung/Maag, Sabtu (30/5/2020).

Serka Bramiana anggota Denkesyah Samarinda menuturkan “rata-rata warga banyak yang mengeluh mengalami gatal-gatal. Hal ini lantaran air yang masuk ke perumahan warga sudah bercampur dengan sampah dan kotoran”.

“Untuk petugas medis TNI yang bersiaga di posko telah menyiagakan empat orang personel dengan cara bergantian. Mereka juga dibantu oleh petugas dari Puskesmas setempat”, jelasnya.

“Terkait pasokan obat-obatan, ia menambahkan, bantuan logistik obat-obatan dari Denkesyah Samarinda. Ia juga memastikan, pasokan obat-obatan untuk warga korban banjir Samarinda paling aman untuk beberapa hari ke depan.

”Kita sudah disiapkan sekitar 200 jenis obat-obatan, termasuk obat-obatan untuk luka luar,” katanya.

Penrem 091/ASN

Samarinda – Harga ayam broiler dan komoditas ikan masih sulit didapatkan dan mahal pada pekan pertama usai lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah. Sejumlah penjual sayur dan nelayan masih merayakan lebaran di tengah pandemi wabah Covid-19 di Samarinda.

“Harga ayam broiler masih mahal. Per ekornya masih di atas Rp50.000 per ekor untuk ukuran satu kilogram. Padahal harga normalnya biasanya hanya Rp35.000 per ekornya,” ujar Ahmadnudin, seorang pedagang ayam broiler di kawasan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kamis siang (28/5/2020).

Menurutnya harga ayam yang tinggi ini dikarenakan imbas dari pengusaha ayam yang mengosongkan kandangnya, karena sepinya pembeli selama Covid-19 mulai mewabah pada awal Maret lalu.

“Saat pemerintah menetapkan darurat Korona, kan orang-orang disuruh berdiam di rumah. Nah, saat itu ayam harganya jatuh dan pengusaha mengosongkan kandangnya. Nah, saat ini baru terasa dampaknya harga ayam naik, karena permintaan meningkat saat lebaran,” jelasnya.

Sementara itu, harga ikan laut dan ikan sungai juga mengalami kenaikan karena selain masih dalam suasana lebaran, musim hujan dan gelombang tinggi juga mempengaruhi aktivitas nelayan dalam melaut.

“Walaupun ada ikan laut yang dijual stok dan harganya diatas rata-rata harga normal. Kenaikannya bias sebesar Rp5.000 hingga Rp10.000 per kilogramnya dari hari biasa,” ujar Daeng Aco, yang berjualan ikan di Jalan Wahid Hasyim.

Ia menjual kepiting mulai harga Rp35.000 hingga Rp65.000 untuk kepiting yang bertelur. Sedangkan cumi-cumi dijual dengan harga Rp55.000, ikan patin Rp35.000, ikan lele Rp30.000, udang laut Rp70.000 dan udang tiger prawn kualitas ekspor dijual Rp120.000/Kg. Untuk kerang kupas Rp50.000 dan kerang berkulit antara Rp15.000 hingga Rp30.000.

“Namun untuk kepiting dan kerang berkulit stoknya kosong karena belum ada pasokan dari nelayan di Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara. Mungkin mereka belum melaut,” ucapnya.

“Harga TBS pada Mei 2020 yang sebesar ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya imbas dari wabah Covid19,” ujar Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ujang Rachmad di Samarinda, Jumat (29/05) kemarin.

Ia merinci harga TBS yang dipanen per umur pohon kelapa sawit, yakni untuk umur tiga tahun Rp 1.231,72; umur empat tahun Rp 1.316,11; umur lima tahun Rp 1.321,81; umur enam tahun Rp 1.335,50.

Selanjutnya, umur tujuh tahun Rp 1.343,18; umur delapan tahun Rp 1.353,55; umur sembilan tahun Rp 1.380,24 dan umur sepuluh tahun keatas Rp 1.396,61.

Sumber : Disbun Kaltim

Samarinda – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lingkup Kaltim diajak ikut serta pada lomba Inovasi Daerah Penyiapan New Normal atau tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 tahun 2020 yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Keikutsertaan lomba selain menjadi ajang promosi inovasi daerah dalam melaksanakan tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19, jika menang diharap dapat membantu pemulihan ekonomi daerah dengan hadiah yang diraih.

“Saya berharap seperti Diskominfo, Humas, maupun Dinas Pariwisata ikut ambil bagian menunjukan kreatifitas dan inovasinya,” sebut Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Moh Jauhar Efendi saat mengikuti Rapat Virtual Sosialisasi lomba inovasi daerah penyiapan new normal atau tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 tahun 2020, Jumat (29/5).

Lanjutnya, tingkat kebaruan dan keunikan video yang dihasilkan, seperti mengulas kegiatan ekonomi pasar tradisional yang mengikuti protokol kesehatan. Pesan menunjukan kebijakan daerah melaksanakan kehidupan baru yang produktif dan tetap aman COVID-19 tersampaikan melalui video singkat tersebut.

Ia berharap, OPD bisa mendukung keikutsertaan Pemprov Kaltim. Melaporkan inovasi yang dihasilkan OPD kepada Balitbangda agar dimasukan sebagai inovasi daerah dan dilaporkan ke Kemendagri.

“Mudahan provinsi bisa, minimal harus ikut. Apalagi lomba inovasi daerah tahun ini informasinya akan diumumkan hasil perengkingan dari terbaik 1 sampai peringkat terjelek. Ini tantangan kita bagaimana melaporkan inovasi yang sudah dilakukan, karena kelemahnnya tidak dilaporkan,” ucapnya.

SAMARINDA – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim melibatkan ratusan pemuda yang tergabung di organisasi dan komunitas pemuda Kaltim melaksanakan bhakti sosial penanganan pasca banjir Samarinda.

Bhakti sosial yang dilaksanakan selama tiga hari dari 30 Mei – 1 Juni 2020 tersebut berupa kegiatan pembersihan tempat ibadah, fasilitas umum, serta lingkungan sekitarnya.

Dikatakan Kepala Dispora Kaltim, Sirajuddin kegiatan bersama pemuda tersebut berupa penanggulangan pasca banjir yang kecenderungannya sering terlupakan.

“Pasca banjir ini sebenarnya yang berat dan melelahkan, tapi sering terlupakan. Disinilah kita turun lapangan membantu membersihkan tempat ibadah dan fasilitas umum beserta lingkungan sekitarnya dari sampah berserakan, ” ujar Sirajuddin ketika ditemui saat meninjau dan memberi arahan pelaksanaan bhakti sosial pasca banjir Samarinda, di Panti Lansia UPTD Panti Sosial Tresna Werdha Nirwana Puri Dinas Sosial Kaltim, Sabtu (30/5/2020).

Lokasi sasaran dibagi dalam empat titik selama tiga hasil kegiatan, yakni Kelurahan Bandara, Kelurahan Temindung Permai, Kelurahan Gunung Lingai, dan Kelurahan Sempaja Timur.

Seperti kegiatan di panti lansia, dilaksanakan membersihkan sebagian ruangan dan halaman yang belum sempat dibersihkan petugas panti. Utamanya sampah yang berserakan di halaman panti agar kembali dalam kondisi nyaman.

Sedangkan di Masjid Al Muhajirin di Pemuda 2 lebih membersihkan lingkungan dari sampah berserakan karena dalam masjid sudah dipersihkan pengurus masjid.

“Mudah-mudahan diberikan kemudahan dan kelancaran, karena kegiatan ini persiapannya cukup singkat hanya dua hari langsung action, ” katanya.

Inilah kata dia bentuk partisipasi dan keprihatinan dispora bersama pemuda. Dia mengaku akan terus memberikan dukungan bagi kegiatan kepemudaan di Kaltim.

Tidak hanya bhakti sosial saat banjir, tapi kegiatan lingkungan lain seperti giat bersih-bersih sampah Sungai Karang Mumus.

“Kali ini kita tidak hanya bersih-bersih, tapi juga menyiapkan obat-obatan seadanya bagi korban banjir yang terserang diare dan gatal-gatal. Semoga tidak banyak yang terserang penyakit” sebutnya.

Sementara Kabid Pengembangan Pemuda Dispora Kaltim, Hardiana Muriyani mengatakan kegiatan bhakti sosial bertujuan untuk menggerakan pemuda ikut berpartisipasi membantu masyarakat dalam penanganan Pasca banjir. Menunjukan bahwa pemuda memiliki semangat toleransi kebersamaan.

“Sama-sama merasakan bahwa ini merupakan musibah bersama. Jangan sampai ada anggapan dalam situasi seperti ini pemuda tidak turun, tidak ada kepedulian dan empati,” katanya.

Dia bersyukur tingkat kesadaran pemuda cukup tinggi. Mereka antusias tidak hanya menyumbangkan tenaga, tapi juga peralatan yang dibutuhkan untuk bersih-bersih.

Bahkan, kata dia hingga sebelum pelaksanaan kegiatan masih ada komunitas pemuda yang mendaftar ikut membantu.

“Yang jelas, dispora hanya mencoba menggerakkan dan memancing mereka untuk ikut terlibat. Semakin banyak anak muda yang terlibat akan semakin banyak yang bisa dilakukan di lapangan, ” katanya lagi.

Untuk hari pertama kegiatan dilaksanakan
pembersihan jalan AM.Sangaji, pembersihan jalan Gatsu, pembersihan Masjid Al Muhajirin di Pemuda 2, Panti Lansia UPTD Panti Sosial Tresna Werdha Nirwana Puri, dan pembersihan Masjid Baburahmah di RT 08 Perum Griya Mukti.

Kegiatan melibatkan jajaran Dispora Kaltim dan organisasi serta komunitas pemuda, diantaranya komunitas pemuda Indonesia Kaltim, komunitas pramuka, dan komunitas pemuda disabilitas.