Relaksasi COVID-19 di Kutim Diawali dengan Bolehnya Pelaksanaan Sholat Jumat Berjamaah di Masjid, Pekan Ini
Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya mulai melaksanakan relaksasi atau kelonggaran pelaksanaan aktivitas kemasyarakatan di tengah pendemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang melanda Kutim. sebagai langkah awal pelaksanaan relaksasi, pemerintah Kutim mulai membuka kembali seluruh aktivitas peribadatan di rumah atau tempat ibadah, termasuk dengan mengizinkannya pelaksaan sholat jum’at berjamaah dan sholat wajib lima waktu di masjid dan musholla, sejak Jum’at (5/6) pekan ini.
Demikian disampaikan langsung Bupati Kutim, Ismunandar usai memimpin rapat melalui video conference (Vicon) bersama tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kutim dengan seluruh Camat seKutim dalam rangka membahas pelaksanaan relaksasi dan New Normal pandemi COVID-19.
“Tentunya dengan adanya relaksasi ini, maka seluruh aktivitas peribadatan keagamaan di rumah atau tempat ibadah di wilayah Kutim, kita bula kembali. Apalagi bagi ummat Islam di Kutim, dengan adanya relaksasi ini mengakhiri puasa sholat jum’at berjamaah dan juga sholat wajib lima waktu di masjid. Begitu pula dengan pelaksanaan misa atau ibadah minggu bagi umat nasrani atau Kristen, serta ibadah umat agama lainnya, sudah bisa dilaksanakan, namun tentunya ada persyaratannya,” ujar Ismu, sapaan akrab Bupati Kutim ini.
Lanjut Ismu, yang menjadi persyaratan mutlak dalam relaksasi atau kelonggaran pelaksanaan ibadah keagamaan di rumah-rumah ibadah, termasuk sholat jum’at dan sholat lima waktu secara berjamaah di masjid, serta kegiatan peribadatan agama lainnya, adalah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penularan COVID-19. Seperti tetap menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun untuk jamaah, tempat ibadah tidak menggunakan alas karpet, rajin melakukan penyemprotan cairan disinfektan di rumah ibadah, serta tetap menerapkan pyhsical distancing atau jaga jarak antar jamaah saat melaksanakan ibadah, dengan jarak minimal 1 (satu) meter. Termasuk jarak antar shaf saat sholat berjamaah. Selain itu, syarat yang terpenting adalah setiap rumah ibadah yang akan diizinkan melaksanakan kegiatan peribadahan berjamaah, harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi izin dari Camat dan atau Kepala Desa (Kades) pada masing-masing wilayah.
“Jadi, selain tetap harus menjalankan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19, masjid, gereja atau tempat ibadah lainnya jika ingin beraktivitas peribadatan sebagaimana semula, harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Camat dan atau Kades (Kepala Desa, red) setempat. Sebab, para Camat dan Kades lah yang lebih mengetahui kondisi di wilayah masing-masing serta bertanggungjawab langsung pada wilayah mereka. Jangan sampai nanti Bupati mengizinkan semua beroperasi, ternyata ada yang masih masuk dalam zona transmisi lokal. Sehigga kewenangan pemberian rekomendasi izin, saya serahkan sepenuhnya kepada Camat dan Kades,” ujar Ismu.
Lebih jauh dikatakan Bupati Ismunandar, diberlakukannya relaksasi COVID-19 di Kutim terutama dengan dibukanya kembali tempat-tempat peribadahan, tentunya wajib disyukuri oleh semua masyarakat. Namun jangan sampai kelonggaran yang diberlakukan pemerintah ini membuat masyarakat lupa daratan dan menganggap semua aktivitas kembali normal sebagaimana biasanya. Tetap upaya pencegahan penularan COVID-19 diutamakan, sehingga tidak ada pandemi COVID-19 gelombang kedua di Kutim.
“Jangan sampai mentang-mentang dilonggarkan, ada istilah New Normal, kemudian masyarakat lupa daratan dan menganggap benar-benar normal beraktivitas sebagaimana biasanya, seakan tidak ada pandemi COVID-19. Tetap jaga kesehatan dan utamakan pencegahan penularan COVID-19. Jangan sampai nantinya kasus COVID-19 di Kutim kembali meledak dan melonjak tajam angkanya. Jangan ada pandemi COVID-19 gelombang kedua lah di Kutim,” tegas Ismu.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!