Kutai Timur – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ismunandar meminta imam sholat fardu dan sholat Jum’at berjamaah untuk membaca do’a Qunut Nazilah dalam setiap pelaksanaan sholat berjamaah di masjid. Pembacaan do’a Qunut Nazilah ini diminta untuk mulai dibacakan, seiring mengawali pembukaan dan pelaksanaan kembali sholat berjamaah di masjid dan musholla untuk wilayah Kutim, yang dimulai pada pelaksanaan sholat jum’at berjamaah di masjid, Jum’at (5/6) lusa. Instruksi pembacaan Qunut Nazilah ini disampaikan Ismu, agar Kutim segera terbebas dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Ada hal yang penting dalam mengawali pelaksaan sholat berjamaah di masjid pada sholat Jum’at berjamaah pekan ini, yakni setiap imam sholat diminta untuk membacakan do’a Qunut Nazilah saat memimpin sholat jum’at berjamaah dan jika bisa pada setiap sholat fardu lima waktu di masjid. Ini (pembacaan Qunut Nazilah, red) agar Kutai Timur segera terbebas dari pandemi COVID-19,” ujar Ismu, sapaan akrab Bupati Ismunandar, Selasa (2/6) kemarin.
Didampingi Wabup Kasmidi Bulang dan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kamenag) Kabupaten Kutai Timur Nasrun, Bupati Ismu meminta kepada semua pengurus masjid ataupun rumah ibadah lainnya yang nantinya telah mendapatkan rekomendasi izin beroperasi dari Camat ataupun Kepala Desa (Kades), untuk benar-benar secara ketat melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan COVID-19, di lingkungan rumah ibadah. Bahkan setiap pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah, wajib mengisi formulir kesiapan pelaksanaan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penularan COVId-19 di masing-masing masjid dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000 sebagai wujud keseriusan pengurus dan siap menerima sanksi jika melanggar atau nantinya terjadi kasus penularan COVID-19 yang baru.
“Saya minta dengan adanya relaksasi atau kelonggaran yang diberikan pemerintah, seperti diizinkannya kembali kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah, maka setiap masyarakat benar-benar secara sadar dan ketat menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penularan COVID-19, khususnya di rumah ibadah. Bagi pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah wajib mengisi formulir kesediaan melaksanakan protokol kesehatan di masing-masing rumah ibadan dan termasuk terhadap warga yang datang beribadah. Jika melanggar atau tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan, dan bahkan ke depan ditemukan kasus penularan penyakit COVID-19 di rumah ibadah tersebut, maka pengurus bersedia jika rumah ibadahnya ditutup kembali,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah Kutai Timur telah menginstruksikan untuk melaksanakan relaksasi atau kelonggaran dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, terutama kembali mengizinkan pelaksanaan ibadah berjamaah di semua rumah ibadah di wilayah Kutim, terhitung sejak hari Jum’at (5/6) lusa. Kelonggaran ibadah berjamaah di masjid dan musholla bagi ummat Islam ditandai dengan pelaksanaan sholat Jum’at berjamaah di masjid. Sedangkan bagi umat Kristen atau Nasrani, kegiatan peribadatan di masing-masing Gereja dimulai pada akhir pekan ini.